SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPK Sulsel) resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja (LHPK) Semester II Tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Makassar di Aula Kantor BPK Sulsel, Jumat (19/1/2024).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Sulsel Dr. Amin Adab Bangun, kepada PJ Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra bersama Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kinerja, ada sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan tindak lanjut. Antara lain pemeriksaan kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah dalam pengelolaan mandatory spending, pengelolaan pendapatan dan belanja daerah, perbaikan database, persampahan dan mobilitas penduduk.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Ini menjadi titik fokus yang harus dibenahi Pemerintah Kota Makassar kedepannya. Firman Hamid Pagarra akan segera membenahi dengan cara membangun kordinasi terhadap OPD terkait.
“Hari ini kami menerima beberapa rekomendasi dari BPK. Tentu saja rekomendasi ini akan ditindaklanjuti skpd terkait dalam waktu tertentu dan saya berterima kasih atas masukan yang sangat berharga ini,” ucap Firman.
Firman mengatakan pengawasan seperti ini memang diperlukan agar Pemkot Makassar bisa berbenah menjadi lebih baik.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
“Seperti yang disampaikan pak gubernur tadi dalam sambutannya, pengawasan seperti ini bukan hanya BPK saja namun bisa juga dilakukan oleh APIP atau inspektorat sehingga menjadi satu kesamaan standar pemeriksaan kabupaten/kota,” sebutnya.
Firman pun berharap upaya meningkatkan LHPK Kota Makassar mampu menjadikan Makassar meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2024.
“Jadi Kota Makassar harus lebih mengoptimalkan perencanaan dan penganggaran mandatory spending dalam APBD, peningkatan PAD dan pendataan objek, subjek, dan wajib retribusi daerah,” ucap Firman.
Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, menambahkan besarnya manfaat yang diperoleh dalam pemeriksaan ini, tidak terletak pada temuan pemeriksaan yang dilaporkan atau rekomendasi yang dibuat, tapi bagaimana pemerintah atau pimpinan menindaklanjuti rekomendasi serta menciptakan proses sistem informasi untuk memantau status tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
“Kami berharap DPRD dan para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, terutama dalam melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan,” harapnya.
Selain Kota Makassar, penyerahan hasil LHPK ini juga diterima oleh Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Takalar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar