SULSELSATU.com, MAKASSAR – PJ Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra menerima audiensi dari Dinas Kesehatan Kota Makassar terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Kota, Rabu (24/1/2024).
Dalam kunjungan tersebut membahas terkait aturan-aturan yang terkait KTR serta langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kawasan yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk merokok.
Firman yang juga selaku ketua penegakan KTR Kota Makassar mengatakan, langkah awal yang perlu dilakukan yakni dengan memasang stiker-stiker tanda larang merokok di kawasan yang tidak diperbolehkan.
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Stiker tersebut ditempelkan di setiap ruang yang telah dipilih oleh masing-masing OPD.
“Sementara kita masih menyusun. Tapi langkah kecil yang kita harus lakukan dulu dengan memasang tanda larang untuk merokok. Dimulai dari kita dulu lingkup OPD,” ucapnya.
Firman mengatakan untuk tahap awal ada 12 OPD yang akan melakukan penegakan KTR sesuai yang tertera dalam SK. Salah satunya Kominfo dan Bapenda.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr. Nursaidah Sirajuddin menambahkan, untuk 12 OPD tersebut bulan ini akan diberlakukan.
“Jadi arahan pak sekda tadi kita buat grup WA saling berkordinasi tentang KTR. Lalu kita pasang secepatnya bulan ini stiker tanda larang merokok,” ungkapnya.
Ia pun berharap dengan langkah awal penegakan KTR ini dapat memberikan dampak yang positif dan menekan kebiasaan merokok agar perlindungan kesehatan masyarakat terhadap dampak buruk dari asap rokok bisa berkurang.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar