SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto bersama 10 Kepala daerah mengajukan uji materi judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan gugatan ini diinisiasi oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).
Sementara itu, 10 kepala daerah yang mengajukan permohonan yaitu, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Barat, Bupati Kabupaten Pesisir Barat, Bupati Malaka, Bupati Kebumen, Bupati Malang, Bupati Nunukan, Bupati Rokan Hulu, Walikota Bontang dan Walikota Bukit Tinggi.
Baca Juga : Parpol Non Parlemen Boleh Mengusung Cakada Berdasarkan Putusan MK
“Yang inisiasi itu Apkasi, perhimpunan para bupati yang kemudian ketuanya menelfon ke saya. Pak wali tolong bantu kami juga ikut,” ujar Danny Pomanto, Senin (29/1/2024).
Danny Pomanto menyebutkan gugatan tersebut berkaitan dengan jadwal serentaknya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nasional di tahun 2024.
Menurutnya, dengan Pilkada serentak nantinya akan merugikan sebanyak 270 Kepala Daerah. Apalagi Kepala Daerah yang mada jabatannya dipotong.
Baca Juga : Kalahkan 65 Ribu Peserta, Makassar Raih Juara 2 Tingkat Nasional Kampung KB Terbaik
“Kita 514 (kepala daerah), setengahnya 270 yang 2026 diusulkan (pilkada serentak) diakhir 2025, sedangkan 276 diakhir 2024, kalau kita merasa dirugikan harus disampaikan bukan,” jelas Danny Pomanto.
Kendati demikian, Danny Pomanto akan tetap menghargai apapun keputusan Mahkamah Kontitusi nantinya.
“Saya kira sudah dipertimbangkan bapak-bapak di pusat, DPR, KPU, Bawaslu, unsur-unsur yang terkait, tapi kami di daerah itu memang sebuah kerja keras yang begitu banyak , sangat-sangat krusial di September. Tapi kita tetap ikut apapun keputusan, tapi kalau sudah perintah negara, kita ikut,” pungkas Danny Pomanto.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar