SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penerimaan pajak SULSEL selama 2023 sebesar Rp13,3 triliun. Realisasinya mencapai 103,88 persen dari target sebesar Rp12,88 triliun. Tumbuh 4,6 persen dari tahun sebelumnya.
Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra Soebagio mengatakan, terdapat perubahan target pajak nasional pada Perpres 75/2023 yang berdampak pada perubahan target penerimaan Sulsel.
“PPN dan PPnBM tetap tumbuh cukup siginifikan sebesar 22,48 persen dengan realisasi sebesar Rp6,48 triliun dari target Rp5,82 triliun. Hal ini disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian Tarif PPN 11 persen,” jelas Soebagio saat konferensi pers kinerja Anging Mammiri, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga : Solusi Strategis PT Vale Hadapi Tantangan di Industri Pertambangan
Selain PPN dan PPnBM, PBB P5L juga mengalami pertumbuhan sebesar 25,55 persen. Sedangkan jenis penerimaan lainnya mengalami pertumbuhan negatif dibanding tahun sebelumnya.
Kinerja penerimaan pajak sampai dengan Desember 2023 per sektor usaha pada Provinsi Sulsel mencapai Rp13,38 triliun atau tumbuh sebesar 16 persen tanpa PPS (program pengungkapan sukarela) dan 4,6 persen dengan PPS.
Penerimaan pajak, utamanya ditopang dari Sektor Administrasi Pemerintahan, Perdagangan, Pertambangan, Industri Pengolahan, dan Transportasi.
Baca Juga : NMAX Tour Boemi Nusantara di Sulawesi Jelajahi Pesona Alam dan Budaya Bulukumba
Smeentara itu, pajak daerah sampai 31 Desember 2023 mengalami pertumbuhan terbesar pada sektor pajak daerah yaitu 27,07 persen atau sebesar Rp7,205 triliun.
Disusul retribusi daerah yang tumbuh positif 3,27 persen atau sebesar Rp377 miliar. Adapun kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp395,40
miliar dan PAD lain yang sah sebesar Rp2,02 triliun.
Kinerja pajak konsumtif terbesar diperoleh dari pajak rokok sebesar Rp702,66 miliar, pajak restoran sebesar Rp327,4 miliar, pajak air sebesar Rp197,67 miliar, dan pajak hotel sebesar Rp147,78 miliar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar