SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024 lalu. Daftar ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN dan TNI Polri.
Pemerintah telah memutuskan kenaikan sebesar 8 persen mulai Januari 2024. Besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp1.560.800-2.335.800.
Baca Juga : VIDEO: Presiden Jokowi Ingatkan Perusahaan Tambang untuk Peduli Lingkungan
Dan, terbaru ini dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 – Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IV e.
Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), lalu.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dikutip dari detikcom, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga : Presiden Jokowi Apresiasi Upaya Dekarbonisasi PT Vale Indonesia Tbk di Festival LIKE 2
Berikut daftar gaji PNS 2024 yang dilansir dari detikcom:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600
– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700
– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700
Baca Juga : VIDEO: Tanggapan Presiden Jokowi Soal Tewasnya Pemimpin Hamas
– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400
Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400
– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500
Baca Juga : Danny Pomanto Bersama Indira Antar Presiden Jokowi Bertolak ke Jakarta Usai Kunker di Sulsel
– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200
– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600
Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200
Baca Juga : Presiden Peletakan Batu Pertama Telkom Smart Office di IKN, Siap Jadi Hub Telekomunikasi Nusantara
– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800
– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500
– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700
Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900
– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300
– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400
– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500
– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200
Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.
Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900
Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200
Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200
Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600
Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900
Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100
Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800
Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400
Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500
Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000
Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000
Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800
Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800
Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500
Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200
Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600
Golongan XVII 4.462.500-7.329.000.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar