Mulai Januari 2024 Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik

Mulai Januari 2024 Gaji PNS dan PPPK Resmi Naik

SULSELSATU.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merilis daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi sejak 26 Januari 2024 lalu. Daftar ini merupakan yang terbaru untuk gaji ASN dan TNI Polri.

Pemerintah telah memutuskan kenaikan sebesar 8 persen mulai Januari 2024. Besaran gaji PNS terakhir masih diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, gaji terendah PNS ada pada golongan Ia dengan besaran Rp1.560.800-2.335.800.

Dan, terbaru ini dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji golongan Ia naik menjadi Rp1.685.700 – Rp2.522.600. Kemudian untuk gaji tertinggi PNS Rp6.373.200 untuk golongan IV e.

Keputusan kenaikan gaji PNS ini telah diumumkan oleh Jokowi dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2023), lalu.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” kata Jokowi dikutip dari detikcom, Selasa (30/1/2024).

Berikut daftar gaji PNS 2024 yang dilansir dari detikcom:
Golongan I
– Golongan Ia: Rp 1.685.700-2.522.600

– Golongan Ib: Rp 1.840.800-2.670.700

– Golongan Ic: Rp 1.918.700-2.783.700

– Golongan Id: Rp 1.999.900-2.901.400

Golongan II
– Golongan IIa: Rp 2.184.000-3.643.400

– Golongan IIb: Rp 2.385.000-3.797.500

– Golongan IIc: Rp 2.485.900-3.958.200

– Golongan IId: Rp 2.591.100-4.125.600

Golongan III
– Golongan IIIa: Rp 2.785.700-4.575.200

– Golongan IIIb: Rp 2.903.600-4.768.800

– Golongan IIIc: Rp 3.026.400-4.970.500

– Golongan IIId: Rp 3.154.400-5.180.700

Golongan IV
– Golongan IVa: Rp 3.287.800-5.399.900

– Golongan IVb: Rp 3.426.900-5.628.300

– Golongan IVc: Rp 3.571.900 -5.866.400

– Golongan IVd: Rp 3.723.000-6.114.500

– Golongan IVe: Rp 3.880.400-6.373.200

Gaji Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengalami kenaikan. Gaji yang dinaikkan terjadi mulai dari golongan I sampai XVII.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yang ditetapkan Jokowi pada 26 Januari 2024.

Daftar Gaji PPPK 2024:
Golongan I Rp 1.938.500-2.900.900

Golongan II Rp 2.116.900-3.071.200

Golongan III Rp 2.206.500-3.201.200

Golongan IV Rp 2.299.800-3.336.600

Golongan V Rp 2.511.500-4.189.900

Golongan VI Rp 2.742.800-4.367.100

Golongan VII Rp 2.858.800 -4.551.800

Golongan VIII Rp 2.979.700-4.744.400

Golongan IX Rp 3.203.600-5.261.500

Golongan X Rp 3.339.100-5.484.000

Golongan XI Rp 3.480.300-5.716.000

Golongan XII Rp 3.627.500-5.957.800

Golongan XIII Rp 3.781.000-6.209.800

Golongan XIV Rp 3.940.900-6.472.500

Golongan XV Rp 4.107.600-6.746.200

Golongan XVI Rp 4.281.400-7.031.600

Golongan XVII 4.462.500-7.329.000.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga