SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar siapkan anggaran Rp44 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Muh Dakhlan mengatakan, meski batas tertinggi anggaran telah ditentukan, belum bisa dipastikan angka tersebut mampu menutupi gaji seluruh pegawai PPPK tahun ini.
“Saya lihat kemarin RP44 miliar, apakah itu bisa menutupi secara keseluruhan, saya lihat dulu,” kata Dakhlan, Rabu (31/1/2024).
Baca Juga : Pemkot Makassar dan DPRD Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2025
Diketahui sebelumnya, pemerintah pusat telah memberikan bantuan dana sebesar Rp637 miliar kepada seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota di Sulsel.
Bantuan tersebut akan diberikan untuk membayar seluruh gaji pegawai PPPK pada 2024 ini. Baik itu pegawai yang direkrut sebelum 2024 ataupun PPPK yang direkrut tahun ini.
“Kalau totalnya saya belum tahu, dana Rp44 miliar yang disiapkan masih dari sisa tahun lalu (2023),” jelas Dakhlan.
Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan Distribusi Bantuan Pangan Tepat Sasaran
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar membuka seleksi penerimaan pegawai PPPK untuk 2.914 formasi. Formasi yang dibutuhkan meliputi 2.102 guru, 601 tenaga kesehatan, dan 211 tenaga teknis.
Namun, sampai saat ini Pemkot Makassar belum mengumumkan hasil seleksi PPPK untuk formasi guru.
Kepala BKPSDM Kota Makassar Akhmad Namsun mengatakan, pengumuman seleksi PPPK Pemkot Makassar formasi guru ditunda berdasarkan surat keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Jadi kita tunggu untuk guru yang belum ada datanya, dari BKN dan Kemendikbud,” ujar Namsum.
Saat ini Namsum juga masih menunggu arahan dari Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto terkait pengumuman seleksi PPPK di seluruh formasi.
“Tapi paling tidak insyaallah kalau ada ruang tentu kita akan berusaha supaya ada permohonan nanti optimalisasi formasi yang memungkinkan dan memang sesuai dengan kebutuhan Pemkot Makassar,” pungkas Namsum.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar