SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pihak Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar membuka peluang untuk membawa kasus dugaan pencurian air oleh Royal Apartment ke jalur hukum.
Kepala Bagian Humas PDAM Makassar Idris Tahir menegaskan jika pihaknya akan bertindak serius dalam menangani kasus tersebut.
“Kami sementara mempelajari lebih detail mengenai histori pemakaian pelanggan, jika memang unsur kesengajaannya lebih dominan maka bisa jadi kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena telah sengaja melakukan tindakan ilegal yang merugikan pihak lain,” jelas Idris saat dihubungi, Minggu (4/2/2024).
Baca Juga : PDAM Makassar Tingkatkan Kualitas Karyawan Lewat Pelatihan Internal
“Nanti diinfokan perkembangan selanjutnya jika memng sampai ke tahap hukum,” tambahnya kemudian.
Saat ini, kata Idris, pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak manajemen pusat pengelola apartemen.
Pemutusan aliran air pun sampai saat ini masih dilakukan hingga ada solusi dari persoalan tersebut
Baca Juga : Pipa PDAM Makassar di Jalan Paccerakkang Bocor, Ini Daerah yang Terdampak
“(Pemutusan air) sampai masalahnya selesai tentunya,” ucap Idris.
Sebelumnya, PDAM Kota Makassar menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh piham Royal Apartment.
Apartment mewah yang berdiri di megah di kawasan bisnis Kecamatan Panakkukang itu diduga melakukan pencurian air dengan memodifikasi meteran air hingga putarannya menjadi lebih lambat.
Baca Juga : Promo PDAM Khusus HUT Kota Makassar, Buka Kembali Diskon 50 Persen dan Pasang Baru Bisa Cicil 5 Kali
Akibatnya, PDAM Kota Makassar mengalami kerugian perusahaan yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Perkiraan kami seperti yang diinfokan sebelumnya sekitar Rp1,4 miliar,” pungkas Idris.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar