Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Perintah Pembersihan APK

Asrul
Asrul

Minggu, 11 Februari 2024 21:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat perintah terkait penindaklanjutan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Nomor
028/HK.01.00/K.SN-22//02/2024 perihal Imbauan pembersihan/ penertiban reklame dalam Wilayah Kota Makassar.

Surat dengan nomor : 970/89/SP/lI/2024 memberikan perintah kepada, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Camat Se-Kota Makassar, serta Lurah Se-Kota Makassar.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bersama PCNU Jadikan Hari Santri Sebagai Bentuk Simpati Satu Tahun Agresi Israel ke Palestina

Adapun isi surat perintah tersebut sebagai berikut :

1. Melakukan pembersihan/ penertiban reklame Peserta Pemilu yang terpasang di wilayah masing-masing baik ditempat umum atau pada Tiang Listrik serta Pohondalam Wilayah Kota Makassar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang akan dilaksanakan pada

Hari/ Tanggal : Senin, 12 Februari 2024
Waktu : 08.00 WITA s/d Selesai
Lokasi : Wilayah Masing Masing

Baca Juga : Piala Adipura, Pemkot Makassar Fokus Benahi TPA

2. Khusus untuk OPD Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup Melakukan Apel Gabungan Pada Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Pukul 07.30 WITA, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kecamalan dan Kelurahan di Kantor/ Wilayah Masing-Masing.

3. Membongkar reklame yang menutupi dan atau mengganggu ketertiban umum serta menghalangi traffic light.

4. Membersihkan reklame yang sudah robek agar tetap menjaga estetika kota.

Baca Juga : Cetak Sejarah Baru, Pemkot Makassar Raih Juara 1 Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Nasional

5. Melaporkan secara berjenjang hasil pembersihan/ penertiban reklame.

Hal tersebut berdasarlan pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 Oktober 2024 23:30
VIDEO: Jokowi Santap Sate Kambing Bersama Ibu Iriana
SULSELSATU.com – Mantan Presiden Joko Widodo mengunggah momen makan berdua bersama Iriana Jokowi. Dalam video tampak mantan Presiden Jokowi Maka...
Hukum22 Oktober 2024 22:00
Kakanwil Kemenkumham Ajak Peserta Ujian SKD CPNS Tetap Tenang dan Percaya Diri
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman memantau pelaksanaan Seleksi Kompet...
Video22 Oktober 2024 21:30
VIDEO: Prabowo Lantik Raffi Ahmad Sebagai Utusan Khusus Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto melantik Raffi Ahmad menjadi utusan khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan...
Politik22 Oktober 2024 21:30
Satukan Keluarga, Nurchalis Aziz Targetkan Kembali Menang untuk Danny-Azhar
SULSELSATU.com, LUWU TIMUR – Setelah menyisir Luwu, Palopo, Luwu Utara, Calon Wakil Gubernur Sulsel, Azhar Arsyad melanjutkan kampanye dialogisn...