Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Keluarkan Surat Perintah Pembersihan APK

Asrul
Asrul

Minggu, 11 Februari 2024 21:29

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan surat perintah terkait penindaklanjutan Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar Nomor
028/HK.01.00/K.SN-22//02/2024 perihal Imbauan pembersihan/ penertiban reklame dalam Wilayah Kota Makassar.

Surat dengan nomor : 970/89/SP/lI/2024 memberikan perintah kepada, Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Dinas Penataan Ruang Kota Makassar.

Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Camat Se-Kota Makassar, serta Lurah Se-Kota Makassar.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Jelajahi Tokyo dan Pelajari Pengelolaan Pasar Ikan Tradisional Jepang

Adapun isi surat perintah tersebut sebagai berikut :

1. Melakukan pembersihan/ penertiban reklame Peserta Pemilu yang terpasang di wilayah masing-masing baik ditempat umum atau pada Tiang Listrik serta Pohondalam Wilayah Kota Makassar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang akan dilaksanakan pada

Hari/ Tanggal : Senin, 12 Februari 2024
Waktu : 08.00 WITA s/d Selesai
Lokasi : Wilayah Masing Masing

Baca Juga : Tujuh Perusahaan Raih Penghargaan dalam CSR Award 2024

2. Khusus untuk OPD Badan Pendapatan Daerah, Dinas Penataan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup Melakukan Apel Gabungan Pada Halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah Pukul 07.30 WITA, sedangkan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kecamalan dan Kelurahan di Kantor/ Wilayah Masing-Masing.

3. Membongkar reklame yang menutupi dan atau mengganggu ketertiban umum serta menghalangi traffic light.

4. Membersihkan reklame yang sudah robek agar tetap menjaga estetika kota.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Belum Bayar DBH, Pemkot Makassar Terancam Evaluasi Program hingga Pegawai Laskar Pelangi

5. Melaporkan secara berjenjang hasil pembersihan/ penertiban reklame.

Hal tersebut berdasarlan pada Peraturan Walikota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Penulis : Andi Baso Mappanyompa
Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan15 Januari 2025 16:29
Kebakaran Hanguskan Lantai Dua Disdik Makassar: Server dan Dokumen Penting Jadi Abu
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kebakaran hebat melanda Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar pada Sabtu (11/01) dini hari, tepatnya pukul 02.05...
Berita Utama15 Januari 2025 16:14
Personel Polres dan Polsek Batang Gagalkan Perkelahian Kelompok Remaja di Jeneponto
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Patroli gabungan Polres Jeneponto dan Polsek Batang berhasil menggagalkan aksi perkelahian kelompok antara remaja De...
Metropolitan15 Januari 2025 15:20
Danny Dampingi Pj Gubernur Tinjau Gedung Bulog, Pastikan Inflasi di Sulsel Terkendali
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mendampingi Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry meninjau gudang Bulog Panaik...
Video15 Januari 2025 15:06
VIDEO: Pohon Tumbang di Jalan Mappanyukki, Pengendara Motor Jadi Korban
SULSELSATU.com – Sebuah pohon tumbang menimpa pengendara motor dan mobil yang tengah terparkir. Insiden itu terjadi di jalan Mappanyukki, Mariso...