SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Perawatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Barang Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan, Surianto menerima kunjungan dari Tim Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bidang Pelayanan Hukum Pidana dan grasi, pegawai negeri sipil dan Daktiloskopi Jumat, (16/12/2024).
Kunjungan Tim Ditjen AHU di lakukan untuk Koordinasi dan pemetaan kegiatan selanjutnya yang akan dilaksanakan di Lapas/Rutan Wilayah Sulawesi Selatan dalam bentuk pembinaan, pemahaman dan transfer knowledge mengenai tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi sidik jari yang baik dan benar.
Analisis Hukum Ahli Muda, Mersinda selaku Ketua tim menyampaikan bahwa kegiatan ini juga nantinya sekaligus praktek perumusan sidik jari warga binaan pemasyarakatan dengan benar di Lapas/Rutan Lingkup Sulsel.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
Selanjutnya Tim ini juga akan melakukan pemetaan pada upt Lapas/ Rutan untuk pembinaan Dan pemahaman tersebut diatas kepada operator Sdp Lapas/Rutan.
Surianto yang mewakili Kakanwil Liberti Sitinjak menyambut baik kedatangan Tim Ditjen AHU. “Tentunya kedatangan mereka akan memberikan pengetahuan kepada petugas Lapas dan Rutan tentang tata cara pengambilan, perumusan, dan identifikasi sidik jari yang baik dan benar. Tentunya ini sangat menunjang tugas dan fungsi petugas Lapas dalam membina WBP,” ujar Surianto
Menurut Surianto perekaman sidik jari berguna untuk kelengkapan administrasi bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada dalam System Database Pemasyarakatan (SDP) sesuai dengan Permenkumham Nomor 37 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengambilan, Perumusan dan Identifikasi Teraan Sidik Jari.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
Turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Yani, Kasub Jean Patu, dan Kasub Pengelolaan Basan, Baran, dan Keamanan, Rusdi.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar