SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) telah melakukan koordinasi terkait Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Kabupaten Pinrang dan diterima langsung oleh Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Utary Sukmawati Syarief dalam keterangannya di Kanwil Sulsel, Senin (19/2).
“Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam hal ini Bidang HAM mengunjungi Kabupaten Pinrang untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi terkait IRH,” ujar Utary.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
Menurut Utary, IRH ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
“Hal ini Kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah,” kata Utary.
Utary Sukmawaty juga mengatakan bahwa sejak Tahun 2022 Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan telah menyiapkan 1 (Satu) orang pendamping untuk masing-masing Kab/Kota dan sasaran dari penilaian Indeks Reformasi Hukum adalah seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dengan target 100% partisipasi dan perolehan Indeks Reformasi Hukum dengan nilai Baik (poin : 70-80) pada tahun 2024.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
Sedangkan yang menjadi output utamanya adalah terlaksananya pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan terlaksananya monitoring dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan.
Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Agry Caesar yang juga hadir pada koordinasi ini mengatakan bahwa Penilaian Indeks Reformasi Birokrasi pengukurannya dilakukan pada empat variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil riviu, mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level Peraturan Perundang-undangan, serta meningkatkan kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.
“Kantor Wilayah memiliki peran untuk melakukan sosialisasi kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota, serta memberikan pendampingan dalam penilaian mandiri, berkoordinasi, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan penilaian IRH,” ujar Agri.
Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Imbau Jajarannya Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid mengapresiasi kunjungan ini dan siap mendukung serta berpartisipasi dalam mendorong IRH di Bagian Hukum Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan tujuan penilaian IRH adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.
“Penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum di Indonesia,” ujar Liberti.
Baca Juga : Peletakan Batu Pertama Tandai Pembangunan Mesjid Kanwil Kemenkumham Sulsel
Pada kesempatan ini, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel lakukan koordinasi Pendampingan Penilaian IRH di Kabupaten Pangkep. Koordinasi ini turut diikuti oleh Pelaksana Bidang HAM, Wawan Darmawan, dan Andi Wahyu Iskandar. Kedatangan tim disambut dengan baik oleh Kepala bagian Hukum Pangkep, Muhammad Gazali.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar