SULSELSATU.com, MAROS – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulsel menyerahkan tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejati Sulsel di Kejaksaan Negeri Kejari Maros, Senin (19/2/2024) lalu.
Tersangka MJ selaku Direktur CV BP, perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Kabupaten Maros diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sejak Januari 2017 hingga Desember 2018.
Perbuatan MJ itu menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp217.450.035. Tindakannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target
MJ terancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, Kanwil DJP Sulsebartra senantiasa memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan.
“Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan,” jelas Sunarko dalam rilis resmi DJP Sulselbartra.
Baca Juga : Beli Rumah Sekarang Lebih Murah karena Bebas PPN?
Terhadap tersangka MJ, sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang
pajaknya. Namun, sampai dengan tanggal 22 November 2022, janji tersangka MJ tidak dipenuhi.
Dengan begitu, tersangka MJ dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejari Maros, dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Sunarko.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar