Logo Sulselsatu

MJ Gelapkan Pajak Hingga Rp217 Juta, DJP Sulselbartra Serahkan Kasus ke Kejati Sulsel

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 22 Februari 2024 16:48

Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh DJP Sulselbartra kepada Kejati Sulsel. Foto: Istimewa
Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh DJP Sulselbartra kepada Kejati Sulsel. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAROS – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulsel menyerahkan tersangka pelaku dan barang bukti tindak pidana perpajakan kepada Kejati Sulsel di Kejaksaan Negeri Kejari Maros, Senin (19/2/2024) lalu.

Tersangka MJ selaku Direktur CV BP, perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Kabupaten Maros diduga tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut sejak Januari 2017 hingga Desember 2018.

Perbuatan MJ itu menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp217.450.035. Tindakannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Baca Juga : Penerimaan Pajak Sulsel Hingga November Capai Rp11,88 Triliun, Sebesar 81,82 Persen dari Target

MJ terancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Sunarko mengatakan, Kanwil DJP Sulsebartra senantiasa memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan.

“Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa mengupayakan penegakan hukum pidana bidang perpajakan sebagai upaya terakhir sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) UU KUP pada tahap permulaan pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan) atau sesuai Pasal 44B UU KUP pada tahap penyidikan tindak pidana perpajakan,” jelas Sunarko dalam rilis resmi DJP Sulselbartra.

Baca Juga : Beli Rumah Sekarang Lebih Murah karena Bebas PPN?

Terhadap tersangka MJ, sebelumnya telah berjanji untuk melunasi seluruh utang
pajaknya. Namun, sampai dengan tanggal 22 November 2022, janji tersangka MJ tidak dipenuhi.

Dengan begitu, tersangka MJ dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Sinergi antara Kanwil DJP Sulselbartra, Polda Sulsel, Kejati Sulsel, dan Kejari Maros, dalam penegakan hukum pidana perpajakan merupakan salah satu upaya pengamanan penerimaan negara sektor perpajakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Sunarko.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar06 April 2025 23:02
Gubernur Andi Sudirman Dukung Penuh Pembangunan Gedung SDM Muhammadiyah Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri acara Pencanangan Pembangunan Gedung Pengembangan Sumber Da...
Metropolitan06 April 2025 22:26
Segera Daftar, PORDI dan Higgs Games Bakal Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025, Catat Tanggalnya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Baru-baru ini, Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino Indonesia (PB PORDI) dan platform permainan terkenal global...
Sulsel06 April 2025 22:20
Pertama Kali ke Sidrap, Menag Nasaruddin Umar Puji Kepekaan Sosial Warga
SULSELSATU.com, SIDRAP – Menteri Agama Republik Indonesia melakukan kunjungan silaturahmi ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) atas undangan ...
News06 April 2025 22:14
Ashabul Kahfi Desak Pemerintah Tindak Tegas 1.536 Perusahaan yang Telat Bayar THR
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ashabul Kahfi, menyatakan keprihatinannya atas lap...