Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Raih Penghargaan Terbaik II
SULSELSATU.com, JAKARTA – Awal Tahun 2024 Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan membuktikan kinerja positif dengan meraih penghargaan Terbaik II Sekretariat Wilayah dalam Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum untuk Kategori Provinsi Sedang (14-26 Kabupaten/Kota) dalam Kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2024 yang diselenggarakan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM R.I oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kamis 22 Februari 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak mengikuti secara langsung didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum HAM, Hernadi dan Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati serta Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM Agry Caesar mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM dengan tema “Mewujudkan Kebijakan yang Berkualitas untuk Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Berdampak”.
Penghargaan diserahkan Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Reynhard SP Silitonga kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum HAM, Hernadi yang disaksikan langsung di hadapan Kepala BSK Hukum dan HAM R.I., Y. Ambeg Paramarta.
Kegiatan ini dihadiri Pimpinan Tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM, Staf Ahli, Staf Khusus dan Penasehat Kehormatan Menteri, Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan para Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan ini merupakan lanjutan dalam rangka rangkaian Peringatan Hari Bhakti BSK Kumham yang Pertama, setelah sehari sebelumnya dilaksanakan Dialog Publik “Policy Talks” bersama para ahli yang juga melibatkan seluruh Kantor Wilayah di Indonesia dan masyarakat.
Kepala BSK Hukum dan HAM R.I Y. Ambeg Paramarta dalam laporannya menyebutkan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2023 tentang Kemenkumham yang ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2023, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM (BSK Kumham) memiliki fungsi diantaranya pelaksanaan analisis serta pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM, serta koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM.
Hal penting yang dilakukan oleh BSK Kumham adalah menyediakan analisis kebijakan sebagai dasar bagi Unit Kerja Eselon I/Pemangku Kepentingan dalam pengambilan kebijakan di bidang Hukum dan HAM.
Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) kali ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Kumham, termasuk penguatan di Kantor Wilayah. Kegiatan ini meliputi 2 (dua) agenda yaitu : 1. Penyampaian Materi tentang siklus kebijakan dan membahas peran dari Kantor Wilayah oleh Deputi Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara, LAN Tri Widodo Wahyu Utomo, 2. Sosialisasi 6 (enam) pedoman teknis sebagai acuan dalam pelaksanaan kegiatan BSK Kumham yang akan dilaksanakan di Kantor Wilayah yang disampaikan ra Pimpinan Tinggi Pratama BSK Kumham.
Plh. Sekretaris Jenderal Kemenkumham R.I Reynhard SP Silitonga dalam sambutannya menyampaikan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) BSK Kumham ini mengusung tema “Mewujudkan Kebijakan yang Berkualitas untuk Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang Berdampak”.
Reynhard menyerukan BSK Kumham perlu bekerja sama dengan Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan SDM khususnya para Analis Kebijakan serta fungsional lainnya, yang memiliki kemampuan analitis yang baik serta menambah jumlah SDM agar memadai untuk meningkatkan kualitas kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM.
Menurutnya untuk menghasilkan kebijakan yang tepat, dibutuhkan data yang akurat. Ketersediaan data yang melimpah di era informasi sekarang harus diolah secara maksimal untuk menjadi landasan yang tepat bagi kita, dalam merumuskan kebijakan yang akurat dan bermanfaat.
Sudah saatnya, kita memutuskan sesuatu berdasarkan data dan bukti-bukti di lapangan. Dengan melihat data lapangan yang faktual, kita dapat menentukan langkah terbaik untuk mencapai dampak optimal yang diinginkan. Untuk itu, diperlukan integritas dan kejujuran dalam proses pengambilan data.
Rakor kali ini sebagai salah satu upaya penting bagi BSK Hukum dan HAM dalam melakukan penguatan baik dari sisi substansi teknis maupun teknis operasional kepada para pengampu/pelaksana kebijakan (policy implementer) guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Hukum dan HAM di wilayah.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News