Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tekankan Kewajiban Perusahaan Keluarkan Dana CSR

Muh Jahir Majid
Muh Jahir Majid

Sabtu, 24 Februari 2024 18:13

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Maleo Makassar, Sabtu (24/02/2024).

Kegiatan ini menghadirkan dua Narasumber diantaranya, Kepala Bagian Humas, dan Protokol sekretariat DPRD Kota Makassar, Syahril, S. STP, Praktisi serta pemerhati sosial dan lingkungan, Resky, dan dimoderatori oleh Muhammad Alfajrin.

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo Membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Maleo Makassar, (Sulselsatu/Jahir Majid)

Baca Juga : Komunitas Pelatih Bela Diri Dukung Rudianto Lallo Maju ke Senayan

Pada kesempatan tersebut RL akronim nama Rudianto Lallo menyampaikan bahwa dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi perusahaan memiliki dampak signifikan pada proses pembangunan suatu daerah.

Kata RL, CSR dianggap sebagai tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya, dengan fokus pada pengembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk itu, ini semua diatur melalui perda yang kita bahas hari ini” ujar RL.

Baca Juga : Anggota DPRD Makassar Ari Ashari Ilham Gelar Sosper Tentang Perumda Air Minum

Lebih lanjut, Politisi dengan ‘Anak Rakyat’ itu menjelaskan, bantuan CSR meliputi berbagai hal salah satunya bantuan dana sebagai kompensasi perusahaan, perbaikan tingkat kesejahteraan sosial, hingga pada peningkatan fungsi lingkungan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“ada memang anggaran dari perusahaan untuk dipakai dalam pembangunan dalam suatu kota, Sebagai contoh perusahaan yang besar, Anggaran CSR diapakai untuk kesejahteraan” ungkapnya.

Ketua DPRD Makassar, Rudianto Lallo Membuka kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Hotel Grand Maleo Makassar, (Sulselsatu/Jahir Majid)

Baca Juga : Sosper Nomor 07 Tahun 2021, Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Tegaskan Pentingnya Peran Satpol dan Linmas

Olehnya itu, RL berharap melalui sosialisasi perda ini masyarakat dapat mengetahui setiap kewajiban perusahaan. Katanya Perusahaan yang ada di Kota Makassar punya tanggung jawab dalam memanfaatkan dana CSR kepada masyarakat.

“Tapi kita harus juga lengkap semua legalitas usaha kita. Kalau tidak lengkap, yah pasti tidak dikasih seperti NIB itu harus lengkap,”

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi25 April 2025 20:17
Empat Program OJK Ultima 2.0 yang Baru Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan...
Bisnis25 April 2025 19:14
Spesial Yamaha Gear Ultima, PT SJAM Siapkan Gratis Perawatan Selama 3 Tahun
Yamaha Indonesia kembali menghadirkan pilihan kendaraan terbaru bagi pelanggan setia. Yamaha Gear Ultima, jajaran terbaru Generasi 125 dengan tagline ...
Berita Utama25 April 2025 18:42
Pilkada Telah Usai, Wabup Jeneponto Ajak Lawan Politiknya Bersatu Bangun Daerah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Wakil Bupati Jeneponto, Islam Iskandar, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para rival politik dalam Pilkada 20...
Ekonomi25 April 2025 18:26
OJK Infinity 2.0, Upaya Percepat Pengembangan Ekosistem Keuangan Digital
OJK pada Kamis (24/4/2025) secara resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keu...