SULSELSATU.com, JAKARTA – Tim Advokasi PT Hitakara saat ini sedang berjuang mencari keadilan dan kepastian hukum. Karena PT Hitakara telah dinyatakan pailit dengan cara yang licik dan kejam, di mana tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Tim Kurator PT Hitakara (dalam pailit) bersama-sama dengan Hakim Pengawas Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby dengan cara memberikan keterangan tidak benar dan memutarbalikkan fakta yang tercatat dalam Berita Acara Rapat Tertanggal 20 Juli 2023 maupun rekomendasi kepada Majelis Hakim Pemutus Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby., sehingga menjadikan PT Hitakara berada dalam keadaan pailit berdasarkan Putusan Pailit Perkara Nomor 63/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 2 Agustus 2023.
Terlebih lagi kepailitan PT Hitakara berawal dari permohonan PKPU yang diajukan oleh Linda Herman, dkk selaku para pemohon dan tim kuasa hukum-nya, yang ternyata saat ini telah berstatus Tersangka sesuai dengan Laporan Polisi: LP/B/0623/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 28 Oktober 2022, di mana diduga Tim Kuasa Hukum tersebut menggunakan tagihan fiktif dengan niat untuk merugikan dan menyingkirkan PT Hitakara sebagai pemilik Hotel Tijili Benoa Bali.
“Bahwa setelah kami kaji kembali, terdapat beberapa kejanggalan yang kami temukan,” kata Tim Advokasi PT Hitakara Livia Patricia.
Baca Juga : Tidak Ada Hutang Kok Bisa Dipailitkan, Majelis Hakim Tangani Perkara PT Hitakara Harus Diperiksa
Dia menyebutkan, di dalam pemeriksaan kontra memori kasasi perkara Nomor 1258 K/Pdt.Sus-Pailit/2023 terdapat kata-kata yang kami kutip sebagai berikut: “Oleh karena dalam PKPU PT. Hitakara tidak terdapat proposal perdamaian, oleh karena proposal perdamaian tersebut telah dicabut yang dinyatakan dalam Rapat Kreditur tanggal 20 Juli 2023,”
Merujuk kontra memori kasasi tersebut, Tim Kurator PT Hitakara (dalam pailit) d/h Tim Pengurus PT Hitakara (dalam PKPU) membuat suatu produk yang diduga keras isinya tidak benar atau palsu yakni adanya Berita Acara Rapat tanggal 20 Juli 2023 yang menjelaskan seakan-akan telah ada pencabutan terhadap proposal perdamaian yang telah diajukan oleh debitur yang ternyata Berita Acara Rapat tersebut menjadi dasar putusan Nomor 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 02 Agustus 2023 yang menyatakan bahwa PT Hitakara dalam keadaan pailit.
Livia menegaskan, bahwa faktanya, baik secara lisan dan tertulis, tidak pernah ada pencabutan proposal perdamaian yang disampaikan oleh PT Hitakara maupun kuasa hukumnya, namun mengapa dicatat dalam Berita Acara Rapat tanggal 20 Juli 2023 telah ada pencabutan? Ironisnya hal tersebut dikutip pula oleh Hakim Pengawas I Made Subagia Astawa, S.H., M.Hum dalam laporan dan rekomendasi Hakim Pengawas dalam perkara Nomor : 63/Pdt.Sus- PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tertanggal 20 Juli 2023.
Baca Juga : PT Hitakara Desak Pengadilan Niaga Surabaya Segera Batalkan Putusan PKPU
Hal ini menjadi kecurigaan dan dugaan kami selama ini bahwa sejak awal sudah ada konspirasi antara pemohon PKPU yaitu Linda Herman dan Tina, Kuasa Hukum Pemohon PKPU Victor S. Bacjtiar, S.H., Indra Arimurti, S.H., dan Riansyah, S.H serta tim.
Kurator PT Hitakara (dalam pailit) d/h Tim Pengurus PT Hitakara (dalam PKPU) yaitu Barito Adhiputra, S.H., Dedi M Lawe, S.H., M.H., dan Tommy Apriawan, S.H. yang berniat untuk menghancurkan PT Hitakara ke dalam jurang kepailitan. Sehingga patut diduga perkara ini ada keterlibatan Tim Kurator PT Hitakara (dalam Pailit) d/h Tim Pengurus PT. Hitakara (dalam PKPU) dalam tindak pidana yang saat ini telah dilaporkan.
Saat ini, walaupun sudah laporan polisi dan upaya huku terhadap tim kurator PT Hitakara (dalam pailit) dan tim kuasa hukum pemohon PKPU PT Hitakara, ternyata sama sekali tidak berhenti tindakan-tindakan melawan hukum tersebut, yang jelas membuktikan tindakan tersebut adalah sangat merugikan PT Hitakara. (*)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar