Logo Sulselsatu

Pemerintah Kembali Beri Insentif PPN untuk Pembelian Kendaraan Listrik

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Minggu, 25 Februari 2024 13:58

Indra warga Makassar berfoto bersama Ioniq 5 miliknya setelah indent selama satu bulan (dokumen: Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com)
Indra warga Makassar berfoto bersama Ioniq 5 miliknya setelah indent selama satu bulan (dokumen: Sri Wahyudi Astuti / Sulselsatu.com)

SULSELSATU.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian kendaraan listrik.

Insentif PPN ini atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

Baca Juga : Dua Motor Listrik Terbaru Honda Resmi Hadir di Makassar, Harga OTR Sulsel Mulai Rp28 Juta

“Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen.

Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Media, PT Vale Indonesia Tegaskan Komitmen Pertambangan Berkelanjutan

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu dari diler Jaya Kencana seharga Rp2 miliar pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen. Atas pembelian bus tersebut diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp100 juta. Dengan demikian, nilai uang yang dibayarkan oleh PT Primbono kepada Jaya Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000,00,” terang Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari sampai masa pajak Desember 2024.

Baca Juga : Komitmen Rendah Karbon PT Vale, Transformasi Inovatif Truk 100T untuk Masa Depan Berkelanjutan

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum01 April 2025 21:32
Kakanwil Kemenkum Sulsel Instruksikan Pemenuhan Data Dukung dan Inovasi dalam Pembangunan ZI Menuju WBBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, menegaskan pent...
News01 April 2025 21:23
Gubernur Andi Sudirman Dorong Pembangunan Infrastruktur dalam “Tudang Sipatangngareng” di Bone
SULSELSATU.com, BONE – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan pentingnya infrastruktur sebagai kunci utama dalam mendorong in...
Sulsel01 April 2025 17:26
TSM Tetap Hadir untuk Warga, Melayat ke Rumah Duka di Hari Kedua Usai Lebaran
SULSELSATU.com, PAREPARE – Sehari setelah Idul Fitri, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid (TSM), melayat ke rumah duka salah seorang warga di Kelu...
Ekonomi01 April 2025 13:14
BRI Menanam “Grow & Green” Transplantasi Terumbu Karang, Jadi Ujung Tombak Pelestarian Ekosistem Laut di NTB
SULSELSATU.com, LOMBOK – Keseimbangan ekosistem laut menjadi faktor penting dalam menjaga keberlanjutan lingkungan dan sektor wisata bahari di I...