SULSELSATU.com, Luwu Timur – Sekretaris DPRD, Aswan Azis, menjadi tamu istimewa dalam acara Podcast “Kominfo Talk” untuk menjelaskan tugas dan fungsi sekretaris DPRD, Selasa 27/2/2024.. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peran yang dimiliki oleh sekretaris DPRD.
Enhana Tatbiatunnisa, yang bertugas sebagai MC di acara Podcast tersebut, bertanya kepada Aswan mengenai fungsi dan peran sekretaris DPRD.
“Pak, apa sebenarnya fungsi dan peran dari seorang sekretaris DPRD?” tanya Enhana
Aswan Azis, Sekretaris DPRD Kabupaten Luwu Timur, menjelaskan dengan jelas tugas dan fungsi yang dimilikinya.
“Iya, sekretaris DPRD (Sekwan) memiliki tugas sebagai penyelenggara administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD, serta penyediaan dan pengoordinasian yang dibutuhkan oleh DPRD,” jawab Aswan.
Enhana kemudian menanyakan tentang tanggung jawab sekretariat DPRD terhadap siapa. Aswan menjelaskan bahwa kedudukan Sekretariat DPRD adalah sebagai unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Secara operasional, Sekretariat DPRD berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, sementara secara administratif, bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, yaitu Bupati.
“Jadi, kedudukan Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris yang secara teknis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD, serta secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Daerah, yaitu Bupati,” jelas Aswan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar