SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Tim Penyuluhan Hukum Subbid PHBH dan JDIH melakukan Penyuluhan Hukum Langsung di Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar pada Rabu (28/2/2024).
Acara ini dilaksanakan dalam rangka pembentukan pembinaan dan pengembangan kelompok Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Kelurahan Tamalanrea, yang diikuti oleh kelompok Kadarkum Kelurahan Tamalanrea, Tokoh Masyarakat, BABINSA, BHABINKAMTIBNAS, dan perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat.
Tim Penyuluhan Hukum yang terdiri dari Puguh Wiyono (Penyuluhan Hukum Madya), dan Marini Olivia Pandean (Penyuluh Hukum Muda) memberikan materi mengenai berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari di masyarakat, seperti memberikan pemahaman mengenai program Kelurahan Sadar Hukum bagi masyarakat, pentingnya mengetahui hal dasar tentang hukum, dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
“Bantuan hukum diberikan bagi yang memiliki permasalahan hukum dan diperuntukkan untuk orang-orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar,” kata Puguh.
Selain itu, Puguh juga menjelaskan bahwa di daerah-daerah juga terdapat Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang bisa datangi untuk melakukan proses bantuan hukum.
“Ada 30 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi yang tersebar di Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan yang bisa digunakan untuk melakukan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis apabila telah memenuhi kriteria sebagai orang tidak mampu,” lanjut Puguh.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
Terkait OBH, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak juga mengatakan bahwa OBH harus mampu menyentuh kalangan masyarakat di tingkat Keluarahan terkait dengan penyuluhan hukum bantuan hukum dan penggunaan anggaran bantuan hukum yg dikelola oleh Kemenkumham.
Selanjutnya, mengenai peranan Kadarkum di Kelurahan, Marini menjelaskan bahwa terbentuknya Kadarkum untuk melakukan sosialisasi atau menyebarluaskan kembali informasi tentang bantuan hukum ke masyarakat.
“Kadarkum merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah ke masyarakat yang terdiri dari berbagai latar belakang, tugas kadarkum adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat yang kurang memahami tentang hukum,” kata Marini.
Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Imbau Jajarannya Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
“Saya berharap dengan adanya pertemuan ini, kelompok Kadarkum dan shelter dapat bekerjasama mewujudkan masyarakat Keluarahan Tamalanrea ini lebih sadar hukum,” tutup Marini.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar