Logo Sulselsatu

OJK Terbitkan Aturan Pelaporan Bagi Tiga Pelaku Jasa Keuangan

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Kamis, 29 Februari 2024 16:16

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) yang mengatur mengenai pelaporan yang berlaku untuk tiga pelaku jasa keuangan.

Tiga sektor jasa keuangan tersebut adalah penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (PPSP).

Tiga SEOJK itu adalah:
1. SEOJK Nomor 1/SEOJK.06/2024 tentang Tata Cara dan Mekanisme Penyampaian Data Transaksi Pendanaan dan Pelaporan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 1/2024);

Baca Juga : Satu Tahun Terakhir, Satgas Pasti Berhasil Tutup 3.517 Pinjol Ilegal

2. SEOJK Nomor 2/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (SEOJK 2/2024); dan

3. SEOJK Nomor 3/SEOJK.06/2024 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (SEOJK 3/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, ketentuan pelaporan untuk ketiga pelaku jasa keuangan dimaksudkan agar pengelolaan program yang terkait dengan pembiayaan perumahan sekunder oleh PPSP dapat berkembang, berkelanjutan, transparan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dan pengguna layanan ketiga pelaku jasa keuangan tersebut.

Baca Juga : OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara, Pengelolaan BUMN Lebih Komprehensif Dukung Peningkatan Investasi

“SEOJK 1/2024 mengatur ketentuan mengenai tata cara, mekanisme penyampaian, dan pelaporan bagi penyelenggara fintech lending, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Juli 2024,” jelas Aman dalam rilis resmi OJK, Rabu (28/2/2024).

Dalam SEOJK 1/2024 diatur antara lain mengenai kewajiban bagi penyelenggara LPBBTI untuk menyampaikan data transaksi pendanaan dengan benar dan lengkap kepada pusat data fintech lending OJK yang paling sedikit memuat informasi pengguna, informasi transaksi pendanaan, dan informasi kualitas pendanaan.

Penyampaian data transaksi pendanaan yang dilakukan secara waktu nyata (real time). Dalam hal pusat data fintech lending belum dapat menerima data transaksi Pendanaan secara waktu nyata (real time), Penyelenggara melakukan penyampaian data transaksi Pendanaan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara harian.

Baca Juga : OJK Gelar Digital Financial Literacy, Perkuat Literasi Keuangan Digital Gen Z

Penyampaian data transaksi pendanaan, disampaikan dengan mengintegrasikan sistem elektronik milik penyelenggara fintech lending pada pusat data fintech lending.

Selain itu, penyelenggara fintech lending wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK yang terdiri atas laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyampaikan laporan insidentil kepada OJK.

Sementara SEOJK 2/2024 mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi BP Tapera, yang mulai berlaku secara penuh pada 1 Mei 2024.

Baca Juga : OJK Siap Awasi Aset Keuangan Digital dan Kripto, Susun Strategis Menjadi Tiga Fase Transisi

BP Tapera merupakan lembaga yang menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pengelolaan Tapera sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU 4/2016).

Adapun pokok pengaturan yang diatur dalam SEOJK 2/2024 antara lain mengatur mengenai kewajiban bagi BP Tapera untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 15 bulan berikutnya.

Sedangkan SEOJK 3/2024 mengatur ketentuan mengenai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan bagi PPSP yang dalam hal ini adalah PT Sarana Multigriya Finansial (Persero).

Baca Juga : OJK Dorong Optimalisasi Penggunaan EBA Dukung Program 3 Juta Rumah

SEOJK 3/2024 ini mulai berlaku secara penuh pada 1 April 2024. Adapun PPSP merupakan lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan.

“PPSP diharapkan dapat membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat,” jelas Aman dalam rilisnya yang diterima.

Sejalan dengan pengaturan dalam SEOJK 2/2024, SEOJK 3/2024 di antaranya mengatur mengenai kewajiban bagi PPSP untuk menyampaikan laporan bulanan kepada OJK paling lambat 10 bulan berikutnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News15 Maret 2025 09:13
Buka Puasa Bersama Media di Palu, PT Vale Perkuat Kolaborasi untuk Keberlanjutan
Sebagai bagian dari komitmen terhadap komunikasi terbuka dan keberlanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang merupakan bagian dari grup Mining Ind...
Hukum15 Maret 2025 08:40
Pimpin Apel Virtual, Ini Sejumlah Arahan Kakanwil Kemenkum Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal memimpin apel sore V...
Video14 Maret 2025 23:13
VIDEO: Satu Rumah di Baraka Enrekang Hangus Terbakar
SULSELSATU.com – Kebakaran menghanguskan satu rumah di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel. Kejadian terjadi pada Jumat (14/3/2025) mal...
Makassar14 Maret 2025 22:16
Wakil Wali Kota Makassar Terima Kunjungan BP3MI Sulsel, Bahas Perlindungan Pekerja Migran
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pek...