Logo Sulselsatu

VIDEO: Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV, Ratusan Warga Polongbangkeng Lakukan Aksi Protes

Andi
Andi

Selasa, 05 Maret 2024 22:26

SULSELSATU.com – Ratusan Petani dari 8 Desa/Kelurahan di Kecamatan Polongbangkeng Utara bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) melakukan aksi di Kantor Bupati Takalar dan BPN Takalar, Selasa (5/3/2024).

“Aksi ini merupakan upaya untuk merebut kembali tanah yang telah dirampas sejak puluhan tahun lalu. Dengan berakhirnya HGU PTPN tersebut, warga sudah sepatut memiliki hak untuk kembali mengelola tanah. Pemerintah Daerah wajib memastikan hal ini terpenuhi,” ujar Melisa selaku Pendamping Hukum LBH Makassar.

Aksi Massa yang dilakukan didepan Kantor Bupati Takalar direspon oleh Asisten II mewakili PJ Bupati Takalar, Syahrir menyampaikan menerima keberatan perpanjangan HGU.

Baca Juga : VIDEO: Kapolrestabes Makassar Gantikan Angkot Terbakar saat Demo Kawal Putusan MK Depan Unibos Makassar

“Kami tahu keinginan warga adalah agar HGU tidak diperpanjang. Surat ini kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti, cuman kami sampaikan ke warga bahwa untuk perpanjangannya itu ada prosessnya” Ujar Syahrir Asisten II Bupati Takalar.

Selanjutnya, massa aksi bergeser ke Kantor Pertanahan BPN Takalar. Di Kantor BPN aksi massa ditemui oleh Muhammad Nur, Perwakilan BPN yang merupakan staff seksi sengketa. Nur sempat menyampaikan bahwa saat ini PTPN belum memasukkan surat perpanjangan HGU.

“Hingga saat ini perusahaan belum memasukkan permohonan perpanjangan HGU, kami telah bersurat ke Komnas HAM untuk menyampaikan hal tersebut” Ujar Muhammad Nur – Kantor Pertanahan BPN Takalar

Baca Juga : VODEO: Massa Aksi Bawa Keranda ‘Innalillahi DPR RI’ di Bawah Flyover Makassar

Dalam aksi yang diusung oleh Warga Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah, termuat dalam pernyataan sikap dan menuntut:

1. Pemerintah dalam hal ini Bupati Takalar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN XIV Takalar, sebelum tanah-tanah warga dikembalikan.

2. BPN tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PTPN Takalar, sebelum tanah-tanah warga yang dulu dirampas dikembalikan kepada warga.

Baca Juga : VIDEO: Demonstrasi Ricuh di Dekat Area Muktamar PKB Bali, Wasekjen: Bukan Kader PKB

3. Anggota Kepolisian dan TNI tidak melakukan upaya intimidatif dalam bentuk apapun terhadap warga yang sedang berjuang merebut kembali hak atas tanah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar25 November 2024 22:48
Seminar Kesehatan dan Donor Darah Meriahkan Peringatan Hari Guru di SIT Al Fatih
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekolah Islam Terpadu (SIT) Al Fatih memperingati dan menyemarakkan Hari Guru dirangkaikan Hari Kesehatan Nasional de...
Politik25 November 2024 22:39
Bawaslu Diminta Kawal Wilayah dari Serangan Fajar
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, menyoroti maraknya praktik politik uang atau serangan fajar menjelang Pem...
Metropolitan25 November 2024 22:36
Tok! APBD Makassar 2025 Capai Rp5,7 Triliun
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menyepakati Anggaran ...
Hukum25 November 2024 21:36
12 Daerah Rawan di Sulsel Dapat Pengamanan Khusus untuk Pilkada 2024
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah memetakan 12 daerah yang bakal menjadi perhatian khusus dalam proses pemungutan sua...