VIDEO: Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV, Ratusan Warga Polongbangkeng Lakukan Aksi Protes

VIDEO: Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV, Ratusan Warga Polongbangkeng Lakukan Aksi Protes

SULSELSATU.com – Ratusan Petani dari 8 Desa/Kelurahan di Kecamatan Polongbangkeng Utara bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah (GRAMT) melakukan aksi di Kantor Bupati Takalar dan BPN Takalar, Selasa (5/3/2024).

“Aksi ini merupakan upaya untuk merebut kembali tanah yang telah dirampas sejak puluhan tahun lalu. Dengan berakhirnya HGU PTPN tersebut, warga sudah sepatut memiliki hak untuk kembali mengelola tanah. Pemerintah Daerah wajib memastikan hal ini terpenuhi,” ujar Melisa selaku Pendamping Hukum LBH Makassar.

Aksi Massa yang dilakukan didepan Kantor Bupati Takalar direspon oleh Asisten II mewakili PJ Bupati Takalar, Syahrir menyampaikan menerima keberatan perpanjangan HGU.

“Kami tahu keinginan warga adalah agar HGU tidak diperpanjang. Surat ini kami terima dan akan kami sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti, cuman kami sampaikan ke warga bahwa untuk perpanjangannya itu ada prosessnya” Ujar Syahrir Asisten II Bupati Takalar.

Selanjutnya, massa aksi bergeser ke Kantor Pertanahan BPN Takalar. Di Kantor BPN aksi massa ditemui oleh Muhammad Nur, Perwakilan BPN yang merupakan staff seksi sengketa. Nur sempat menyampaikan bahwa saat ini PTPN belum memasukkan surat perpanjangan HGU.

“Hingga saat ini perusahaan belum memasukkan permohonan perpanjangan HGU, kami telah bersurat ke Komnas HAM untuk menyampaikan hal tersebut” Ujar Muhammad Nur – Kantor Pertanahan BPN Takalar

Dalam aksi yang diusung oleh Warga Polongbangkeng bersama Gerakan Rakyat Anti Monopoli Tanah, termuat dalam pernyataan sikap dan menuntut:

1. Pemerintah dalam hal ini Bupati Takalar tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PTPN XIV Takalar, sebelum tanah-tanah warga dikembalikan.

2. BPN tidak menerbitkan sertifikat perpanjangan HGU PTPN Takalar, sebelum tanah-tanah warga yang dulu dirampas dikembalikan kepada warga.

3. Anggota Kepolisian dan TNI tidak melakukan upaya intimidatif dalam bentuk apapun terhadap warga yang sedang berjuang merebut kembali hak atas tanah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga