4 Orang PPPK Akan Melaksanakan Tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 4 (Empat) orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan melaksanakan tugas di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel).
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, Indah Rahayuningsih dalam keterangannya usai mengikuti kegiatan Serah Terima PPPK tahun anggaran 2023 secara virtual terpusat di lapangan upacara Kemenkumham, Rabu (6/3).
“Sesuai dengan pengumuman dari Sekretariat Jenderal (Setjen), keempat orang PPPK akan melaksanakan tugas di Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan formasi Tenaga Kesehatan,” ungkap Indah.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Supartono yang hadir secara Virtual mengatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK yang berintegritas merupakan upaya strategis Kemenkumham dalam memperoleh tenaga teknis yang profesional sesuai dengan bidang tugasnya.
Peran PPPK bertujuan untuk memperoleh pegawai ASN yang memiliki keahlian sesuai bidang tugas agar mampu menyeimbangkan harapan dan ekspektasi organisasi.
“Seleksi tidak hanya memastikan bahwa setiap individu memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis yang diperlukan, tetapi juga nilai-nilai etika dan moral, sehingga menjadi insan Kemenkumham yang semakin PASTI dan BerAKHLAK,” tegas Tono.
Tahun 2023 menjadi tahun pertama Kemenkumham membuka lowongan bagi PPPK. PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
Proses pengadaan PPPK Kemenkumham sendiri dilaksanakan secara terpusat dengan jumlah keseluruhan pendaftar sebanyak 4.364 orang dan sebanyak 2.631 orang lulus seleksi administrasi. Selanjutnya terdapat seleksi kompetensi teknis dan seleksi kompetensi teknis tambahan, kemudian dilakukan pengintegrasian nilai akhir yang menghasilkan sebanyak 879 orang dinyatakan lulus.
Peserta yang telah dinyatakan lulus tersebut pun melewati tahapan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melewati tahapan akhir sebelum menjadi PPPK Kemenkumham.
Adapun 879 orang tersebut terdiri dari empat formasi yakni PPPK Teknis Khusus sejumlah 532 orang, PPPK Teknis Umum sejumlah 213 orang, PPPK Tenaga Kesehatan Khusus sejumlah 24 orang, dan PPPK Tenaga Kesehatan Umum sejumlah 110 orang.
“Kepada para PPPK, untuk mengedepankan sopan santun serta terus mengembangkan diri, profesionalisme, bertanggung jawab, dan jujur dalam bekerja sebagai ASN agar turut aktif dalam memberikan saran dan gagasan demi meningkatkan kualitas layanan Kemenkumham,” tekan Tono.
Kemenkumham, lanjutnya, percaya bahwa dengan pengetahuan, keterampilan dan komitmen yang kuat, para PPPK mampu menghadapi tantangan yang ada dan memberikan kontribusi positif untuk Kemenkumham.
Kegiatan yang digelar virtual ini turut diikuti oleh Kadiv Keimigrasian Jaya Saputra, Kabag Umum Basir, Kabag Program dan Humas Komaini, Kasubag Kepegawaian dan RT Andi Rahmat, Kasubag Humas, RT dan TI Meydi Zulqadri serta 4 orang PPPK yang ditempatkan di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News