Kanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Pembukaan Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024 di Rutan Makale

Kanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Pembukaan Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024 di Rutan Makale

SULSELSATU.com, MAKALE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menghadiri pembukaan program layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Penyalahgunaan Narkotika yang digelar oleh Rutan Kelas IIB Makale, Selasa (5/3/2024).

Tahun ini, Rutan Makale kembali ditunjuk sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang melaksanakan Rehabilitasi Pemasyarakatan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (SK Dirjenpas) No PAS-95.PK.06.05 Tahun 2024 tentang Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Tahun 2024.

Kepala Sub Bidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerjasama Rusdi dalam menyampaikan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak, menyampaikan terima kasih kepada Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung beserta jajarannya yang telah menggelar program ini dengan baik. Rusdi juga mengapresiasi kepada seluruh jajaran Rutan Makale yang telah berkomitmen menjalankan program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba sehingga dinyatakan berhasil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

“Kita tahu bahwa sebelum diberikan jatah anggaran untuk pelaksanaan rehabilitasi, jajaran Rutan Makale sudah menyelenggarakan secara mandiri. Itulah yang menjadi kelebihan Rutan Makale,” ucap Rusdi mewakili Kakanwil Liberti.

Dalam kesempatan ini, Rusdi berpesan kepada seluruh peserta rehabilitasi untuk serius dalam mengikuti kegiatan ini dan menikmati prosesnya. “Saya harap, seluruh peserta siap menghadapi tantangan di masyarakat nanti,” pesan Rusdi.

Sementara itu, Kepala Rutan Makale Luther Toding Patandung dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini, program Rehabilitasi Pemasyarakatan Rutan Makale akan diikuti oleh 10 orang WBP Penyalahgunaan Narkotika.

“Tahun ini, Rutan Makale mendapatkan kuota sebanyak 10 orang dimana program Rehabilitasi Pemasyarakatan ini akan dilaksanakan pada periode Februari sampai dengan Juli tahun 2024,” ucap Luther.

Adapun rehabilitasi Pemasyarakatan ini dilaksanakan dengan menggandeng beberapa instansi terkait antara lain BNNK Tana Toraja, Dinas Kesehatan Tana Toraja, Puskesmas Makale, Dokter Psikiater yang telah ditunjuk sebagai penanggungjawab Rehabilitasi Pemasyarakatan Rutan Makale.

Penanggung Jawab Kegiatan, dr. Kristanty Randa Arung, Sp.Kj., M.Kes. mengungkapkan apresiasi kepada Rutan Makale yang telah dianggap berhasil dalam pelaksanaan Rehabilitasi Pemasyarakatan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Dia berharap pada tahun ini warga binaan kembali dengan bersungguh sungguh belajar bagaimana dampak narkoba terhadap kesehatan dan masa depan.

Program Rehabilitasi Pemasyarakatan Rutan Makale ini dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja, dr. Zadrak Tombeg, Sp.A. dengan pemasangan ID Card secara simbolis kepada peserta Rehabilitasi Pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, dr. Zadrak Tombeg menyampaikan terima kasihnya Kemenkumham khususnya Rutan Makale yang telah menyelenggarakan Rehabilitasi Pemasyarakatan sebagai langkah kongkrit dalam memberantas peredaran gelap Narkotika khususnya di wilayah Tana Toraja.

“Ini merupakan kesempatan yang sangat berharga, untuk itu bagi saudara-saudara yang telah ditunjuk untuk mengikuti program ini, saya harap dapat betul-betul serius mengikuti rangkaian kegiatannya agar setelah bebas nanti dapat terlepas dari pengaruh Narkotika,” tutur dr. Zadrak Tombeg.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Forkopimda Tana Toraja, BNNK Tana Toraja, Kemenag Tana Toraja, Satpol PP Tana Toraja, Dinkes Tana Toraja, Puskesmas Makale, BPBD Tana Toraja, Posbakum Pranaja Sulsel, para tokoh agama mitra pembinaan kerohanian, dan mitra kerja pembinaan keterampilan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga