Logo Sulselsatu

34 Narapidana di Sulsel Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

Asrul
Asrul

Senin, 11 Maret 2024 18:11

Penyerahan remisi kepada 2 Narapidana di Lapas Palopo. Ist
Penyerahan remisi kepada 2 Narapidana di Lapas Palopo. Ist

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 34 (Tiga Puluh Empat) Narapidana di sejumlah Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Yudi Suseno dalam keterangan di Kanwil Sulsel, Senin (11/3).

“Remisi Khusus diberikan kepada 34 orang Narapidana pada hari raya nyepi tahun 2024,” kata Yudi Suseno.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan

Menurut Yudi, narapidana yang menerima remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana selama dua bulan diberikan kepada 1 orang narapidana. Sedangkan pemberian remisi 1 bulan 15 hari diberikan kepada 8 orang narapidana, 1 bulan diberikan kepada 22 orang narapidana dan 15 hari diberikan kepada 3 orang.

Pemberian remisi ini, kata Yudi, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

“Narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila telah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalan kurun waktu 6 bulan dan telah mengikuti program pembinaan,” ujar Yudi.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024

Yudi menyebutkan, narapidana yang paling banyak mendapat remisi khusus berasal dari Rutan Kabupaten Sidenreng Rappang berjumlah 13 orang, sedangkan sisanya dari Lapas Parepare 8 orang, Lapas Makassar 3 orang, Lapas Narkotika Sungguminasa 3 orang, Rutan Makale 3 Orang, Lapas Palopo 2 Orang, dan Lapas Parempuan Sunggguminasa 2 Orang.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk selalu memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, dan menaati aturan, sehingga mempercepat reintegrasinya ke masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video26 November 2024 18:37
VIDEO: Viral, Seorang Ibu Nangis Keluhkan Pelayanan Puskesmas
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan video amatir seorang ibu yang menangis keluhkan pelayanan Puskesmas. Kejadian itu terjadi di Puskes...
Bisnis26 November 2024 17:49
Promo Pemilu Honda, Gratis Angsuran 5 Kali dan Potongan Setiap Bulan
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) spesial pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini menghadirkan promo Pemilu....
Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...
Politik26 November 2024 15:49
Seto Mencoblos di TPS 4, Rezki di TPS 11 Rappocini
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi siap menggunakan...