Kontribusi Caleg PPP Terpilih Jadi Syarat Calon Wakil Ketua DPRD Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulsel Imam Fauzan membeberkan sejumlah syarat bagi kader yang berpeluang menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Sulsel periode 2024-2029.
Diketahui, pada Pileg 2024 ini Partai berlambang Ka’bah itu berhasil meraih 8 kursi di DPRD Sulsel. Dengan perolehan itu, PPP berhak menempati wakil ketua 3.
Adapun kader PPP yang berhasil duduk di DPRD Sulsel antara lain Salman Alfariz Karsa Sukardi (Dapil 2), Rifail Ka’bah Faizal Hijaz (Dapil 3), Rafiuddin (Dapil 3), Hamsyah (Dapil 4), Achmad Fauzan Guntur (Dapil 5), Supriadi Arif (Dapil 8), Saharuddin (Dapil 9), dan Rusli Sunali (Dapil 11).
Imam Fauzan menyatakan bahwa status sebagai caleg terpilih PPP DPRD Provinsi yang meraih suara terbanyak bukanlah jaminan untuk mengisi posisi unsur pimpinan, meskipun merupakan petahana.
“Kami akan mempertimbangkan berbagai faktor. Meskipun peraih suara terbanyak atau pernah menjabat sebagai Ketua DPRD kabupaten/kota memiliki nilai tersendiri, namun bukan jaminan. Yang terpenting bagi kami adalah kontribusi yang telah diberikan kepada partai,” ujar Imam di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (14/3/2024).
Imam menambahkan bahwa hasil penggodokan nama calon pimpinan DPRD Sulsel dari PPP akan diumumkan setelah penetapan caleg terpilih pada tanggal 20 Maret 2024.
“Dalam waktu yang tepat, kami akan mengumumkan. Yang pasti, kami akan menilai kontribusi calon pimpinan terhadap partai,” jelasnya.
“Semua memiliki peluang untuk mengisi posisi unsur pimpinan. Namun, kami akan menilai kewajiban mereka terhadap partai,” sambung Ketua Fraksi PPP DPRD Sulsel itu.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News