SULSELSATU.com, MAKASSAR – Legislator Sulawesi Selatan (Sulsel) Vonny Amelia Suardi mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel agar menjadikan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Akhlak Mulia dan Etika Publik untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda)
Sebagai inisiator tim pembentukan Ranperda, Vonny Amelia mengaku telah mengkaji mengenai persoalan regulasi yang berjalan saat ini, dimana UU No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional hanya membahas tentang pendidikan secara formal.
Selain itu UU No.14 tahun 2005 tentang guru dan dosen mensyaratkan kenaikan tunjangan mengukur profesionalitas guru dan dosen yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik, menurut Vonny sertifikat profesi seakan-akan hanya bersifat formalitas belaka.
Baca Juga : 5 Politisi Gerindra Asal Sulsel Resmi Dilantik di Senayan, Vonny Ameliani Siap Bersinergi Bangun Jeneponto
“Kriteria atau ukuran yang digunakan sebagai syarat guru mendapatkan sertifikat profesi belum aplikable jika diterapkan bagi guru yang mengajar,” tuturnya.
Selain permasalahan pada regulasi, Anggota Fraksi Gerindra itu juga mengaku pentingnya Ranperda Akhlak Mulia dan Etika Publik menjadi UU karena sistem pendidikan saat ini juga masih bermasalah baik itu perihal pendanaan maupun manajerial.
“Jadi pemerintah Sulsel berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan pendidikan berkarakter berbasis akhlak dan mulia tanpa diskriminasi,” pungkasnya.
Baca Juga : Gerindra Jeneponto Sebut Andalan Hati Paket Paling Ideal Lanjutkan Pembangunan di Sulsel
“Lembaga pendidikan yang memiliki unit layanan sekolah, perlu melakukan inovasi dan juga tranformasi baik dari isi (materi) yang diajarkan maupun dari metode serta manajemennya dalam rangka menciptakan pendidikan yang berkualitas,” tambahnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar