SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk membayarkan dividen tunai senilai Rp35,43 triliun atau sebesar Rp235 per saham kepada Pemegang Saham pada 28 Maret 2024.
Seperti diketahui, sesuai dengan putusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2024 pada 1 Maret 2024 perseroan memutuskan untuk membagikan dividen sebesar Rp48,10 triliun. Jumlah dividen kali ini mengalami peningkatan sebesar 10,59% dibandingkan nominal yang dibayarkan tahun 2023 sebesar Rp43,49 triliun.
Adapun jumlah dividen Rp48,10 triliun ini sama dengan Rp319 per saham, yang setara dengan dividend payout ratio kurang lebih 80,04% dari laba atribusi. Dividen tersebut sudah termasuk jumlah Dividen Interim yang telah dibagikan kepada Pemegang Saham pada tanggal 18 Januari 2024 lalu sejumlah Rp12,67 triliun atau sebesar Rp84 per saham.
Baca Juga : Kementerian BUMN Lapor Pendapatan Negara dari Dividen Capai 100% Sebesar 85,5 T, Target 90 T di 2025
Adapun untuk dividen bagian Negara Republik Indonesia atas kepemilikan sebesar 53,19% saham, BRI akan menyetorkan kurang lebih Rp25,71 triliun kepada Rekening Kas Umum Negara.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur Utama BRI Sunarso mengungkapkan bahwa penetapan dividend payout ratio sebesar 80,04% oleh BRI mempertimbangkan bahwa saat ini perseroan memiliki struktur modal yang kuat dan likuiditas yang optimal dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang mungkin terjadi pada masa mendatang.
“Dengan rasio pembayaran dividen sebesar 80,04%, CAR perseroan masih di atas ketentuan minimum regulator,” tambah Sunarso.
Baca Juga : Dari Desa ke Kancah Nasional, BRI Berdayakan Kacang Nepo Menjadi Camilan Khas yang Diminati
Pembagian dividen ini merupakan bukti komitmen nyata perseroan dalam menciptakan economic value dan social value bagi seluruh stakeholders, utamanya kepada rakyat.
“BRI berbisnis dengan rakyat dan diproses dengan caranya rakyat. Keuntungan BRI dikembalikan ke rakyat lewat pajak dan dividen,” ujar Sunarso.
Hal ini juga membuktikan bahwa BRI sebagai BUMN yang memiliki fungsi agent of development dan value creator dapat menjalankan peran economic dan social value secara simultan. Melalui pembayaran pajak dan dividen, laba tersebut akan kembali ke negara sebagai pemegang saham mayoritas.
Baca Juga : Keripik Kentang Albaeta, UMKM Yang Berkembang Pesat Karena Pemberdayaan BRI
“Selanjutnya, laba ini digunakan untuk kepentingan rakyat Indonesia melalui berbagai program pemerintah,” ujar Sunarso.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar