Logo Sulselsatu

40 Pegawai Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

Asrul
Asrul

Sabtu, 30 Maret 2024 19:11

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 40 orang pegawai pada satuan kerja (satker) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) sebagai peserta, telah mengikuti kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat yang diselenggakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerjasama dengan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (PUSBINDO) Sulawesi Selatan, pada beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ayusriadi Latang dalam keterangan yang diterima oleh Humas Kanwil pada Sabtu (30/03).

Ayusriadi mengatakan bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman tentang tata cara komunikasi yang efektif dengan menggunakan bahasa isyarat, serta memperdalam pemahaman tentang kebutuhan dan hak-hak orang dengan keterbatasan pendengaran.

Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Rakor Kerjasama Pemda dan Ditjen Imigrasi

“Dengan adanya pelatihan tersebut, seluruh peserta dalam hal ini bertindak sebagai operator layanan diharapkan memiliki keterampilan dalam memberikan layanan kepada tamu terutama yang berkebutuhan khusus,” harap Ayusriadi.

Selanjutnya, para peserta mendapatkan materi yang dibawakan oleh para narasumber yaitu: Erlina Novianti Anwar (Perwakilan Tim Admin PUSBINDO), Reskyana Syam (Juru Bahasa Isyarat), dan Zilfatanah Arranury (Guru SLBN 1 Gowa). Para narasumber tersebut menjelaskan tentang bahasa sehari-hari yang dipakai dalam melayani orang berkebutuhan khusus.

Selain memperoleh materi, para peserta juga diberikan pelatihan praktik Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) melalui peragaan jari tangan yang mewakili masing-masing huruf.

Baca Juga : Perkuat Pengendalian TBC-HIV/AIDS, Kanwil Kemenkumham Sulsel Jalin Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyambut baik pelaksanaan pelatihan tersebut.

Menurutnya, pelatihan bahasa isyarat adalah bagian dari kewajiban Kanwil dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pemenuhan standar layanan, petugas layanan, serta sarana dan prasarana yang berbasis Hak Asasi Manusia.

“Petugas yang memiliki kemampuan bahasa isyarat menjadi keharusan yang harus dimiliki di seluruh unit Kemenkumham. Ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM),” ungkap Liberti.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum24 Oktober 2024 23:20
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Buka Rakor Kerjasama Pemda dan Ditjen Imigrasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Taufiqurrakhman membu...
Politik24 Oktober 2024 22:40
PKB Takalar Optimis Menangkan Danny-Azhar di Pilgub
SULSELSATU.com, TAKALAR – Hanya jedah sehari setelah menyisir Luwu Raya selama sepekan, calon wakil gubernur Sulsel nomor 1, Azhar Arsyad kembal...
Adventorial24 Oktober 2024 21:19
BRI Perkuat Sinergi dengan Badan Kepegawaian Negara untuk Peningkatan Layanan Perbankan
SULSELSATU.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kembali menjalin sinergi strategis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mela...
OPD24 Oktober 2024 20:34
Profil Supratman, Dari Pegawai Kontrak Hingga Ketua DPRD Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Legislator 3 periode dari Partai NasDem Supratman resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Makassar periode 2024-2029. Supra...