Logo Sulselsatu

40 Pegawai Satker Kanwil Kemenkumham Sulsel Ikuti Pelatihan Bahasa Isyarat

Asrul
Asrul

Sabtu, 30 Maret 2024 19:11

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 40 orang pegawai pada satuan kerja (satker) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) sebagai peserta, telah mengikuti kegiatan Pelatihan Bahasa Isyarat yang diselenggakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerjasama dengan Pusat Bahasa Isyarat Indonesia (PUSBINDO) Sulawesi Selatan, pada beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM Ayusriadi Latang dalam keterangan yang diterima oleh Humas Kanwil pada Sabtu (30/03).

Ayusriadi mengatakan bahwa pelatihan tersebut bertujuan untuk untuk memberikan pemahaman tentang tata cara komunikasi yang efektif dengan menggunakan bahasa isyarat, serta memperdalam pemahaman tentang kebutuhan dan hak-hak orang dengan keterbatasan pendengaran.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan

“Dengan adanya pelatihan tersebut, seluruh peserta dalam hal ini bertindak sebagai operator layanan diharapkan memiliki keterampilan dalam memberikan layanan kepada tamu terutama yang berkebutuhan khusus,” harap Ayusriadi.

Selanjutnya, para peserta mendapatkan materi yang dibawakan oleh para narasumber yaitu: Erlina Novianti Anwar (Perwakilan Tim Admin PUSBINDO), Reskyana Syam (Juru Bahasa Isyarat), dan Zilfatanah Arranury (Guru SLBN 1 Gowa). Para narasumber tersebut menjelaskan tentang bahasa sehari-hari yang dipakai dalam melayani orang berkebutuhan khusus.

Selain memperoleh materi, para peserta juga diberikan pelatihan praktik Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) melalui peragaan jari tangan yang mewakili masing-masing huruf.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak menyambut baik pelaksanaan pelatihan tersebut.

Menurutnya, pelatihan bahasa isyarat adalah bagian dari kewajiban Kanwil dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan pemenuhan standar layanan, petugas layanan, serta sarana dan prasarana yang berbasis Hak Asasi Manusia.

“Petugas yang memiliki kemampuan bahasa isyarat menjadi keharusan yang harus dimiliki di seluruh unit Kemenkumham. Ini sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM),” ungkap Liberti.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan26 November 2024 19:00
Selamat! Ini Daftar Pemenang Festival Vokasi Satu Hati Regional 2024
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) resmi mengumumkan pemenang Festival Vokasi Satu Hati Regional 2024 dengan Tema The Wait Is Over....
Video26 November 2024 18:37
VIDEO: Viral, Seorang Ibu Nangis Keluhkan Pelayanan Puskesmas
SULSELSATU.com – Sebuah video memperlihatkan video amatir seorang ibu yang menangis keluhkan pelayanan Puskesmas. Kejadian itu terjadi di Puskes...
Bisnis26 November 2024 17:49
Promo Pemilu Honda, Gratis Angsuran 5 Kali dan Potongan Setiap Bulan
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) spesial pada hari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun ini menghadirkan promo Pemilu....
Video26 November 2024 15:53
VIDEO: Tiga Pendaki Hilang di Gunung Balease Ditemukan Selamat, Satu Alami Luka
SULSELSATU.com – Tiga pendaki asal Tasikmalaya yang hilang kontak di Gunung Balease, Luwu Utara, ditemukan dalam kondisi selamat. Ketiganya dite...