SULSELSATU.com, MAKASSAR – Terdakwa tindak pidana pembunuhan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfizhul Qur’an, Al Imam Ashim, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, divonis 4 tahun 6 bulan penjara.Terdakwa berinisial AW merupakan senior korban, Andi Alfian Rezky (14 tahun)
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Makassar, Farid Hidayat Sopamena di ruang sidang Bagir Manan, Jumat, (5/4/2024), terdakwa AW dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal Undang – undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002. Serta Pasal 351 KUHP.
Baca Juga : Jadi Korban Fitnah Istri Kedua Sudirman Sulaiman, ASN Pemprov Sulsel Lapor Polisi
“Menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Oleh karena itu menjatuhkan pidana empat tahun enam bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Atas vonis ini, Majelis Hakim memberikan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Makassar untuk pikir-pikir, apakah menerima putusan tersebut atau memilih banding.
Berkenan dengan putusan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah mengatakan, pihaknya diberi waktu selama tujuh hari kerja untuk pikir – pikir. Sehingga sebelum memutuskan sikap, Tim Jaksa Penuntut Umum akan menelaah lebih lanjut putusan tersebut.
Baca Juga : Hak Asuh Anak Berkekuatan Hukum Tidak Bisa Digugat Kembali
“Kami posisinya mengambil pikir – pikir. Jadi tim JPU akan memberikan pertimbangan kepada pimpinan untuk kemudian mengambil keputusan terkait dengan vonis ini, apakah kami mengambil upaya hukum banding atau menerima,” kata Alamsyah dikonfirmasi terpisah.
Menurut Alamsyah, sebenarnya putusan ini sudah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU. Namun pihaknya tidak belum menerima dan masih pikir – pikir.
“Jadi hasil telaah teman – teman Tim JPU yang menentukan. Tapi kami posisinya sedang pikir- pikir. (2/3 terpenuhi) Vonis 4,6 dari tuntutan 5,6,” imbuhnya.
Baca Juga : Sengketa Tanah di Gowa, Pensiunan PNS Kalahkan Hendrik Wijaya di Mahkamah Agung
Menanggapi putusan ini, pihak keluarga korban Andi Alfian Rezky, merasa tidak puas dan tidak terima. Pasalnya, perbuatan pelaku tidak sebanding dengan hukuman yang dijatuhkan.
Sehingga pihak keluarga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut .
“Saya dan tentunya saudara perempuan saya ibu yang melahirkan Andi Alfian Rezky tentu merasa tidak puas dengan vonis hakim itu. Kaka perempuan saya itu kehilangan putranya, tentu kami berharap keadilan disini,” tegas Haji Rizal, paman korban.
Baca Juga : Pegadaian Komitmen Tuntaskan Kasus Karyawan Pegadaian di Cabang Rantepao
“Keluarga kami sangat berharap sekiranya JPU untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan hakim tadi,” sambungnya menegaskan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar