SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan menyerahkan remisi hari raya Idul Fitri kepada 5931 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari sejumlah Lapas dan rutan yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan. Penyerahan remisi secara simbolis di laksanakan di lapangan lapas Kelas I Makassar, tepat usai pelaksanaan salat Idulfitri, Rabu(10/4/2024).
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari – hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesame.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan Kembali menjadi anggota Masyarakat yang berguna,” ucap kakanwil saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
Tak lupa Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Makassar. “Saya mengapresiasi puncak acara pemberian remisi di Lapas Makassar. Berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selama satu tahun ini pelayanan seluruh jajaran di Lapas Makassar berjalan dengan sangat baik sehingga tidak didapati riak – riak yang akan merugikan Kementerian,” ungkap Kakanwil
Liberti Sitinjak juga mengapresiasi seluruh penghuni Lapas Makassar yang telah menciptakan suasana kondusif selama satu tahun penuh ini. Hal ini menandakan adanya sinergitas antara petugas dan warga binaan yang berjalan dengan sangat baik.
Adapun warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan Remisi Khusus (RK) II. Dimana terdapat 5917 warga binaan yang mendapatkan RK I dan 14 warga binaan yang mendapatkan RK. II ataupun langsung bebas
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
Menurut Liberti Sitinjak, Warga Binaan Terbanyak yang memperoleh remisi berada di Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang warga binaan.
Selanjutnya Kakanwil Menyampaikan, hingga April 2024 ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan se Sulawesi Selatan sebanyak 11.159 orang dengan rincian 7.969 narapidana dan 3.190 Tahanan.
Terakhir pada kesempatan ini Kakanwil memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan dengan segala keterbatasan yang ada.
Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Imbau Jajarannya Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Liberti Sitinjak juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Daerah dan seluruh Instansi serta Lembaga social terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memeberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham di Sulawesi Selatan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar