Logo Sulselsatu

OJK Terbitkan Aturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 22 April 2024 12:02

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Aturan baru ini diterbitkan dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga : Satu Tahun Terakhir, Satgas Pasti Berhasil Tutup 3.517 Pinjol Ilegal

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama. Pertama adalah pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan keempat adalah pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

Baca Juga : OJK Dukung Peluncuran BPI Danantara, Pengelolaan BUMN Lebih Komprehensif Dukung Peningkatan Investasi

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News15 Maret 2025 09:13
Buka Puasa Bersama Media di Palu, PT Vale Perkuat Kolaborasi untuk Keberlanjutan
Sebagai bagian dari komitmen terhadap komunikasi terbuka dan keberlanjutan, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) yang merupakan bagian dari grup Mining Ind...
Hukum15 Maret 2025 08:40
Pimpin Apel Virtual, Ini Sejumlah Arahan Kakanwil Kemenkum Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal memimpin apel sore V...
Video14 Maret 2025 23:13
VIDEO: Satu Rumah di Baraka Enrekang Hangus Terbakar
SULSELSATU.com – Kebakaran menghanguskan satu rumah di Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Sulsel. Kejadian terjadi pada Jumat (14/3/2025) mal...
Makassar14 Maret 2025 22:16
Wakil Wali Kota Makassar Terima Kunjungan BP3MI Sulsel, Bahas Perlindungan Pekerja Migran
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pek...