Logo Sulselsatu

OJK Terbitkan Aturan Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Senin, 22 April 2024 12:02

Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Internet

SULSELSATU.com, JAKARTAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (POJK 5/2024).

Aturan baru ini diterbitkan dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.

Penerbitan POJK 5/2024 merupakan penyelarasan dan pengkinian ketentuan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga : Resmi Jadi Kepala OJK Sulselbar Baru, Moch Muchlasin Siap Perkuat Kolaborasi Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Pengaturan dalam POJK 5/2024 memuat empat topik ketentuan utama. Pertama adalah pengkinian mekanisme dan koordinasi antara lembaga dalam penetapan Bank Sistemik. Penetapan status dan tindakan pengawasan bank, rencana aksi pemulihan (recovery plan), dan keempat adalah pendirian Bank Perantara dalam rangka resolusi bank oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan POJK ini, kemungkinan permasalahan bank dapat dihindari atau terdeteksi dan diselesaikan lebih cepat.

Baca Juga : Resmi Dikukuhkan, Moch Muchlasin Kini Jadi Kepala OJK Sulselbar Gantikan Darwisman

“Ketentuan ini penting dalam mengantisipasi situasi geopolitik global yang bergejolak yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan kegiatan usaha bank. Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan akan semakin mendorong perbankan dalam mendukung perekonomian nasional dan menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dian.

POJK 5/2024 ini juga diharapkan menjadi landasan yang kuat bagi industri perbankan Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat terhadap kompleksitas dinamika makroekonomi dan keuangan.

Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Bank Umum, baik konvensional maupun syariah serta termasuk Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama17 Maret 2025 22:40
Tiga Polisi Gugur Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung
LAMPUNG, SULSELSATU.com – Tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin, Lampung, tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di sebuah k...
Hukum17 Maret 2025 22:30
Tingkatkan Kesadaran Hukum Desa, Kanwil Kemenkum Sulsel dan APDESI Teken Perjanjian Kerja Sama
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum...
Makassar17 Maret 2025 22:00
Appi Instruksikan Camat dan Lurah Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Buruk
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, mengimbau warga Kota Makassar untuk waspada terhadap potensi cuaca ekst...
OPD17 Maret 2025 21:49
Pamit dari Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Kunjungi DPRD Sebelum Bertugas di Jakarta
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Setelah resmi digantikan oleh Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono berp...