SULSELSATU.com, MAKASSAR – Himpunan Mahasiswa Islam Kordinator Komisariat Universitas Muslim Indonesia (HMI Korkom UMI) Cabang Makassar sesalkan adanya kriminalisasi terhadap aktivis HMI.
Vonis putusan 1 (satu) tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Akbar Idris Eks Wasekjen PB HMI oleh Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba, Sulawesi Selatan, melalui putusan No. 184/Pid.B/2023/PN Blk atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf mendapat kritik pedis dari berbagai kalangan aktivis Sulawesi Selatan.
Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Korkom UMI Syarif menyayangkan seorang pejabat publik yang memperlihatkan karakter yang alergi terhadap kritikan.
Baca Juga : Aktivis Cipayung Sulsel Dorong Andi Fahrul Amsal Masuk Kabinet Jokowi Sebagai Wamenkumham
Padahal langkah yang diambil oleh seorang putra daerah, sebagai bentuk kepedulian terhadap daerah sekaligus sebagai sosial kontrol dan mitra kritis dari pemerintah.
“Saya mempertegas bahwa tindakan kriminalisasi terhadap Aktivis HMI telah mencederai Hak Asasi Manusia yang tertuang di dalam Pasal 28F UUD 1945,” ujar Syarif dalam keterangannya, Selasa (30/4/2024).
“Sebagai bentuk solidaritas aktivis HMI, kami akan malakukan konsolidasi akbar bersama 12 Komisariat HMI se-Universitas Muslim Indonesia untuk melakukan aksi Demontrasi didepan kampus terkait kriminalisasi terhadap aktivis Hijau Hitam,” sambungnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar