Logo Sulselsatu

Pengumuman! OJK Telah Mencabut Izin Usaha Perusahaan TaniFund

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Jumat, 10 Mei 2024 15:59

Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Istimewa).
Otoritas Jasa Keuangan (Foto: Istimewa).

SULSELSATU.com, MAKASSAROtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sesuai ketetapan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa mengatakan, OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Baca Juga : Resmi Jadi Kepala OJK Sulselbar Baru, Moch Muchlasin Siap Perkuat Kolaborasi Percepat Pertumbuhan Ekonomi

“OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund,” jelas Aman Santoso dalam rilis yang diterima, beberapa waktu lalu.

Namun, kata Aman Santoso, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Baca Juga : Resmi Dikukuhkan, Moch Muchlasin Kini Jadi Kepala OJK Sulselbar Gantikan Darwisman

Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Baca Juga : Satu Tahun Terakhir, Satgas Pasti Berhasil Tutup 3.517 Pinjol Ilegal

Selanjutnya pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama17 Maret 2025 22:40
Tiga Polisi Gugur Saat Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung
LAMPUNG, SULSELSATU.com – Tiga anggota polisi dari Polsek Negara Batin, Lampung, tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di sebuah k...
Hukum17 Maret 2025 22:30
Tingkatkan Kesadaran Hukum Desa, Kanwil Kemenkum Sulsel dan APDESI Teken Perjanjian Kerja Sama
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) terus berkomitmen meningkatkan kesadaran hukum...
Makassar17 Maret 2025 22:00
Appi Instruksikan Camat dan Lurah Siaga 24 Jam Hadapi Cuaca Buruk
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, mengimbau warga Kota Makassar untuk waspada terhadap potensi cuaca ekst...
OPD17 Maret 2025 21:49
Pamit dari Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Kunjungi DPRD Sebelum Bertugas di Jakarta
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Setelah resmi digantikan oleh Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono berp...