Logo Sulselsatu

LPS Hadir Menjamin Simpanan Nasabah di Perbankan, Begini Cara Kerjanya

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 15 Mei 2024 19:38

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Simpanan nasabah diperbankan dijamin kemanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS hadir menjamin simpanan untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional dan syariah.

Tapi seperti apa cara kerja LPS memproteksi simpanan nasabah? LPS sebagai penjamin simpanan adalah badan hukum yang bertanggung jawab untuk menyediakan penjaminan simpanan atau pengaturan perlindungan simpanan.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar Fuad Zaen menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah mulai dari saat masyarakat menyimpan dananya di bank. Kemudian bank peserta ini membayar premi penjaminan kepada LPS.

Baca Juga : LPS Monas Half Marathon Siap Digelar, Dorong Jakarta Jadi Rumah Ajang Lari Internasional

“Selanjutnya, jika bank tersebut mengalami kegagalan LPS akan membayar klaim kepada nasabah bank gagal tersebut,” kata Fuad saat Temu Media di Makassar, Rabu (15/5/2024).

Fuad menjelaskan, LPS akan membayar klaim kepada nasabah bank gagal itu harus memenuhi ketentuan syarat layak bayar 3T.

Kriteria 3T yang merupakan syarat penjaminan simpanan LPS, pertama yaitu tercatat dalam pembukuan bank. Kedua adalah tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Baca Juga : Peduli Sesama, Kantor Perwakilan LPS III Bagi 200 Paket Sembako di Kabupaten Takalar dan Makassar

Kriteria ketiga adalah, tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud (tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri).

“Produk perbankan yang dijamin oleh LPS yaitu bank konvensional berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan. Untuk bank syariah berupa giro wadiah dan mudarobah, tabungan wadiah dan mudharabah, deposito mudharabah simpanan lain yang ditetapkan LPS,” ujarnya.

Sederhananya, Fuad menjelaskan jika LPS hadir menjamin simpanan nasabah saat bank itu dinyatakan jika bank tidak dapat disehatkan oleh OJK.

Baca Juga : Menjaga Stabilitas Keuangan, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Berlaku Hingga Mei 2025

“Jika suatu bank masih dalam keadaan sehat, LPS tidak termasuk dalamnya karena diawasi oleh OJK. Tapi LPS mulai hadir setelah bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. Kemudian, setelah bank tidak dapat disehatkan oleh OJK, LPS akan membuat kesepatan apakah bankitu bisa diselamatkan atau tidak,” jelas Fuad.

Dalam aturannya, nominal simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Di Sulsel, total rekening yang dijamin penuh 17,34 juta rekening atau sebesar 99,97 persen.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan22 April 2025 20:25
Temu Pendidik Nusantara XII 2025, Ajak 18.000 Guru Indonesia Memimpin Perubahan Iklim dari Sekolah
Di tengah ancaman krisis iklim dan kekhawatiran akan masa depan generasi muda, ribuan guru dari seluruh penjuru Indonesia kembali bersatu membawa hara...
Bisnis22 April 2025 20:00
Kallafriends Siapkan Hadiah Spesial Bagi Pengguna Baru
Kallafriends kembali menghadirkan program menarik selama April 2025. Setelah bertransaksi melalui Kallafriends, pelanggan akan mendapatkan reward beru...
Bisnis22 April 2025 19:44
Hari Bumi 2025, Telkom Integrasikan Sumber Energi Terbarukan ke Dalam Infrastruktur dan Operasional
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) memperingati Hari Bumi dengan menegaskan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui impleme...
Ekonomi22 April 2025 19:20
Industri Asuransi Catat Kinerja Positif Awal Tahun, Aset Naik 1,03 Persen Menjadi Rp1.141,7 Triliun
Aset industri asuransi hingga Februari 2025 mencapai Rp1.141,71 triliun. Naik 1,03 persen (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.1...