SULSELSATU.com, MAKASSAR – Simpanan nasabah diperbankan dijamin kemanannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS hadir menjamin simpanan untuk bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) konvensional dan syariah.
Tapi seperti apa cara kerja LPS memproteksi simpanan nasabah? LPS sebagai penjamin simpanan adalah badan hukum yang bertanggung jawab untuk menyediakan penjaminan simpanan atau pengaturan perlindungan simpanan.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar Fuad Zaen menjelaskan, LPS menjamin simpanan nasabah mulai dari saat masyarakat menyimpan dananya di bank. Kemudian bank peserta ini membayar premi penjaminan kepada LPS.
Baca Juga : Tingkat Bunga Penjaminan LPS Bertahan di Level 4,25 Persen, Berlaku Hingga Januari 2024
“Selanjutnya, jika bank tersebut mengalami kegagalan LPS akan membayar klaim kepada nasabah bank gagal tersebut,” kata Fuad saat Temu Media di Makassar, Rabu (15/5/2024).
Fuad menjelaskan, LPS akan membayar klaim kepada nasabah bank gagal itu harus memenuhi ketentuan syarat layak bayar 3T.
Kriteria 3T yang merupakan syarat penjaminan simpanan LPS, pertama yaitu tercatat dalam pembukuan bank. Kedua adalah tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Baca Juga : LPS Peringati HUT ke-19, Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Sulsel
Kriteria ketiga adalah, tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud (tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri).
“Produk perbankan yang dijamin oleh LPS yaitu bank konvensional berupa giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan. Untuk bank syariah berupa giro wadiah dan mudarobah, tabungan wadiah dan mudharabah, deposito mudharabah simpanan lain yang ditetapkan LPS,” ujarnya.
Sederhananya, Fuad menjelaskan jika LPS hadir menjamin simpanan nasabah saat bank itu dinyatakan jika bank tidak dapat disehatkan oleh OJK.
Baca Juga : LPS Perkuat Kolaborasi dengan MAPPI dalam Menilai Aset Bank dan Asuransi
“Jika suatu bank masih dalam keadaan sehat, LPS tidak termasuk dalamnya karena diawasi oleh OJK. Tapi LPS mulai hadir setelah bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha. Kemudian, setelah bank tidak dapat disehatkan oleh OJK, LPS akan membuat kesepatan apakah bankitu bisa diselamatkan atau tidak,” jelas Fuad.
Dalam aturannya, nominal simpanan yang dijamin oleh LPS sebesar maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.
Di Sulsel, total rekening yang dijamin penuh 17,34 juta rekening atau sebesar 99,97 persen.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar