Logo Sulselsatu

LPS Lebih Dekat Menjamin Simpanan Nasabah di Perbankan dengan Buka Kantor di Makassar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 15 Mei 2024 17:03

Temu Media LPS di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.
Temu Media LPS di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.

SULSELSATU.com, MAKASSARLembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini lebih dekat ke masyarakat dengan membuka kantor baru di Makassar. Kantor LPS di Makassar berada di Ghara Pena lantai 17 Jalan Urip Sumoharjo.

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2024 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 (UU P2SK) dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS Danu Febrianto menjelaskan, LPS didirikan pad 2004 silam dan resmi beroperasi pada 2005. LPS menilai perlu meningkatkan perhatian kepada masyarakat, sehingga membuka tiga kantor perwakilan.

Baca Juga : Tingkat Bunga Penjaminan LPS Bertahan di Level 4,25 Persen, Berlaku Hingga Januari 2024

“Kantornya ada di Medan, Makassar dan Surabaya. Kantor di Makassar merupakan perwakilan III dengan wilayah kerja Sulawesi, Maluku dan Papua. Diharapkan dengan adanya kantor perwakilan semakin dekat dan menambah kepercayaan masyarakat,” jelas Danu dalam Temu Media di Makassar, Rabu (15/5/2024).

Danu Febrianto menjelaskan, LPS tidak hanya menjamin simpanan, tapi juga kini memiliki fungsi program penjaminan polis. Namun, aturannya masih dirancang oleh pemerintah.

LPS hadir bagi masyarakat yang memiliki maksimal Rp2 miliar. Sasaran nasabah yang dilindungi adalah nasabah kecil dengan tabungan Rp2 miliar ke bawah.

Baca Juga : LPS Peringati HUT ke-19, Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Sulsel

Sementara itu, Fuad Zaen sebagai Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar menyebut bahwa LPS termasuk dalam lembaga komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (Makroekonomi) kemudiam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS (mikroekonomi).

Fungs LPS adalah menjamin simpnan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangan, melakukan resolusi bank, dan melakukan oenyelesaian permasalah perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

LPS tidak memungut uang nasabah tapi pihak bank yang membayar premi jaminan ke LPS,” jelas Fuad.

Baca Juga : LPS Perkuat Kolaborasi dengan MAPPI dalam Menilai Aset Bank dan Asuransi

Lebih jelasnya, Fuat menuturkan jika LPS hadir menjamin simpanan nasabah jika kondisi bank dalam status penyehatan. Kondisi itu berupa bank yang mengalami kesulitan sehingga membahayakan kelangsungan nasabah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video16 Oktober 2024 23:49
VIDEO: Presiden Ungkap Alasan Pemberhentian Kepala BIN, Jokowi: Atas Permintaan Pak Prabowo
SULSELSATU.com – Presiden Joko Widodo mengungkapkan alasan pemberhentian Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Jokowi mengatakan pem...
Adventorial16 Oktober 2024 22:37
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Ajak Jajarannya Terapkan Nilai PASTI dan BerAKHLAK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Taufiqurrakhman, mengadakan arahan kepada seluruh j...
Politik16 Oktober 2024 22:19
Fatmawati Rusdi Dikenal Peduli Isu Perempuan dan Kelompok Rentan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Fatmawati Rusdi dinilai sebagai sosok yang sangat concern dengan isu perempuan. Menurut Sekretaris Forum Alumni HMI W...
Video16 Oktober 2024 21:56
VIDEO: Pendaki Alami Insiden di Gunung Gandang Dewata Berhasil Dievakuasi
SULSELSATU.com – Pendaki yang mengalami trouble saat perjalanan turun gunung berhasil dievakuasi. Kejadian ini terjadi di Gunung Gandang Dewata,...