Logo Sulselsatu

LPS Lebih Dekat Menjamin Simpanan Nasabah di Perbankan dengan Buka Kantor di Makassar

Sri Wahyu Diastuti
Sri Wahyu Diastuti

Rabu, 15 Mei 2024 17:03

Temu Media LPS di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.
Temu Media LPS di Makassar. Foto: Sri Wahyu Diastuti / Sulselsatu.com.

SULSELSATU.com, MAKASSARLembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini lebih dekat ke masyarakat dengan membuka kantor baru di Makassar. Kantor LPS di Makassar berada di Ghara Pena lantai 17 Jalan Urip Sumoharjo.

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2024 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 (UU P2SK) dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS Danu Febrianto menjelaskan, LPS didirikan pad 2004 silam dan resmi beroperasi pada 2005. LPS menilai perlu meningkatkan perhatian kepada masyarakat, sehingga membuka tiga kantor perwakilan.

Baca Juga : BI dan LPS Halalbihalal Bersama Perbankan, Sinergi Penguatan Ekosistem Pembayaran Digital Sulsel

“Kantornya ada di Medan, Makassar dan Surabaya. Kantor di Makassar merupakan perwakilan III dengan wilayah kerja Sulawesi, Maluku dan Papua. Diharapkan dengan adanya kantor perwakilan semakin dekat dan menambah kepercayaan masyarakat,” jelas Danu dalam Temu Media di Makassar, Rabu (15/5/2024).

Danu Febrianto menjelaskan, LPS tidak hanya menjamin simpanan, tapi juga kini memiliki fungsi program penjaminan polis. Namun, aturannya masih dirancang oleh pemerintah.

LPS hadir bagi masyarakat yang memiliki maksimal Rp2 miliar. Sasaran nasabah yang dilindungi adalah nasabah kecil dengan tabungan Rp2 miliar ke bawah.

Baca Juga : LPS Monas Half Marathon Siap Digelar, Dorong Jakarta Jadi Rumah Ajang Lari Internasional

Sementara itu, Fuad Zaen sebagai Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar menyebut bahwa LPS termasuk dalam lembaga komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (Makroekonomi) kemudiam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS (mikroekonomi).

Fungs LPS adalah menjamin simpnan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangan, melakukan resolusi bank, dan melakukan oenyelesaian permasalah perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

LPS tidak memungut uang nasabah tapi pihak bank yang membayar premi jaminan ke LPS,” jelas Fuad.

Baca Juga : Peduli Sesama, Kantor Perwakilan LPS III Bagi 200 Paket Sembako di Kabupaten Takalar dan Makassar

Lebih jelasnya, Fuat menuturkan jika LPS hadir menjamin simpanan nasabah jika kondisi bank dalam status penyehatan. Kondisi itu berupa bank yang mengalami kesulitan sehingga membahayakan kelangsungan nasabah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video25 April 2025 22:24
VIDEO: Aksi Unjuk Rasa di Jalan A.P. Pettarani Makassar
SULSELSATU.com – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok demonstran di depan Kantor Disnaker di Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Jumat (25/4...
Hukum25 April 2025 22:20
Dirjen AHU Dorong Notaris Sulsel Dukung Transformasi Layanan Digital
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kementerian Hukum tengah mengakselerasi transformasi digital layanan publik, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum...
Video25 April 2025 20:38
VIDEO: Kebakaran Bengkel Motor di Dekat Stadion Gelora Mandiri Parepare
SULSELSATU.com – Sebuah bengkel motor terbakar di jalan menuju Stadion Gelora Mandiri pada Jumat sore. Kebakaran yang terjadi secara tiba-tiba itu s...
Ekonomi25 April 2025 20:17
Empat Program OJK Ultima 2.0 yang Baru Diluncurkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity) 2.0 sebagai upaya merespons percepatan pengembangan ekosistem keuangan...