LPS Lebih Dekat Menjamin Simpanan Nasabah di Perbankan dengan Buka Kantor di Makassar

LPS Lebih Dekat Menjamin Simpanan Nasabah di Perbankan dengan Buka Kantor di Makassar

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini lebih dekat ke masyarakat dengan membuka kantor baru di Makassar. Kantor LPS di Makassar berada di Ghara Pena lantai 17 Jalan Urip Sumoharjo.

LPS adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2024 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 4 tahun 2023 (UU P2SK) dengan tujuan untuk menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank dan perusahaan asuransi.

Direktur Eksekutif Keuangan LPS Danu Febrianto menjelaskan, LPS didirikan pad 2004 silam dan resmi beroperasi pada 2005. LPS menilai perlu meningkatkan perhatian kepada masyarakat, sehingga membuka tiga kantor perwakilan.

“Kantornya ada di Medan, Makassar dan Surabaya. Kantor di Makassar merupakan perwakilan III dengan wilayah kerja Sulawesi, Maluku dan Papua. Diharapkan dengan adanya kantor perwakilan semakin dekat dan menambah kepercayaan masyarakat,” jelas Danu dalam Temu Media di Makassar, Rabu (15/5/2024).

Danu Febrianto menjelaskan, LPS tidak hanya menjamin simpanan, tapi juga kini memiliki fungsi program penjaminan polis. Namun, aturannya masih dirancang oleh pemerintah.

LPS hadir bagi masyarakat yang memiliki maksimal Rp2 miliar. Sasaran nasabah yang dilindungi adalah nasabah kecil dengan tabungan Rp2 miliar ke bawah.

Sementara itu, Fuad Zaen sebagai Kepala Kantor Perwakilan LPS III Makassar menyebut bahwa LPS termasuk dalam lembaga komite stabilitas sistem keuangan (KSSK). KSSK terdiri dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (Makroekonomi) kemudiam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS (mikroekonomi).

Fungs LPS adalah menjamin simpnan nasabah penyimpan, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangan, melakukan resolusi bank, dan melakukan oenyelesaian permasalah perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

“LPS tidak memungut uang nasabah tapi pihak bank yang membayar premi jaminan ke LPS,” jelas Fuad.

Lebih jelasnya, Fuat menuturkan jika LPS hadir menjamin simpanan nasabah jika kondisi bank dalam status penyehatan. Kondisi itu berupa bank yang mengalami kesulitan sehingga membahayakan kelangsungan nasabah.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga