SULSELSATU.com, MAKASSAR – Panitera Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 Khusus Ahyar Parmika angkat bicara terkait polemik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memvonis dua tahun penjara terhadap Bupati Kabupaten Mimika Eltinus Omaleng.
Ditemui di kantor Pengadilan Makassar, Ahyar dalam keterangan pers, menjelaskan hingga kini dirinya belum bisa memastikan apakah salinan putusan dari Mahkamah Agung sudah ada atau belum.
“Kami cek dulu apakah sudah sampai atau belum, hari ini juga kami cari kepastiannya melalui Kabag Umum karena bagian surat menyurat ada disana,” ungkapnya kepada wartawan, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga : UPTD PPA Makassar Perkuat Kolaborasi dengan Pengadilan Negeri
Ia menjelaskan sebenarnya berdasarkan hasil petikan putusan baik KPK maupun Kemendagri sudah bisa melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut
“Harusnya berdasarkan petikan KPK bisa segera mengeksekusi, begitupun Mendagri bisa langsung menonaktifkan Eltinus Omaleng,” terangnya
Ia menyatakan, KPK, Kemendagri maupun Gubernur Papua Tengah bisa menyurat kepada Pengadilan untuk percepatan salinan putusan.
Baca Juga : Fasilitas Ruangan Tidak Memadai, Sidang Pemeriksaan Auditor BPK Ditunda
“Jika ada surat baik dari Kemendagri, KPK maupun Gubernur Papua Tengah tentang percepatan salinan putusan tersebut tentunya kami akan menyurat langsung ke Mahkamah Agung untuk segera mengirim salinannya kepada kami,” paparnya.
Di tempat terpisah, pihak Mahkamah Agung (MA) menyatakan telah mengirim petikan putusan kasasi perkara Bupati Mimika, Papua Tengah, Eltinus Omaleng kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Info dari Panitera Muda Pidana Khusus petikan (putusan) sudah dikirim,” kata Juru Bicara MA, Suharto.
Baca Juga : Pungut PPN Tanpa Menyetor Hingga Negara Rugi Rp1,1 Miliar, WP Inisial SS Divonis Bersalah
Sementara itu, setelah menerima salinan putusan Mahkamah Agung, selanjutnya KPK mempersiapkan administrasi hukumnya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi Rabu (15/5) siang mengatakan, saat ini tim JPU KPK sedang mempersiapkan pelimpahan administrasi eksekusi kepada tim Jaksa Eksekutor KPK pada Direktorat pengelolaan Barang Bukti dan Ekselkusi.
“Pelaksanaan putusan pengadilan akan dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK sebagaimana ketentuan,” katanya melalui pesan singkat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar