LPS Jamin Rp91,5 Miliar Dana Nasabah dari 17,34 Juta Rekening di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi membuka kantor baru di Makassar. Kantor Perwakilan III LPS Makassar mengaku melalui kantor baru ini ingin hadir memberikan layanan secara lebih optimal.
Di Sulsel, sebanyak 17,34 juta rekening yang masuk daftar penjaminan dana oleh LPS. Nominal dana yang dijamin mencapai Rp91,5 triliun.
Kepala Kantor Perwakilan III LPS Makassar Fuad Zaen menjelaskan, jumlah simpanan yang dijamin ini tercatat hingga 30 Maret 2024. LPS menjamin dana simpanan maksimal Rp2 miliar dalam satu rekening.
“Hanya ada satu bank umum yang dijamin LPS di Sulsel, yaitu bank asli dari Sulsel bank BPD. Sementara ada 25 BPR/BPRS,” jelas Fuad.
Fuad menjelaskan, sejak beroperasi pada 2005 silam, LPS telah membayar biaya penjaminan 4 BPR/BPRS yang telah dicabut izin usahanya di Sulsel.
Hingga 30 April 2024, LPS mencatat dana simpanan layak bayar di Sulsel mencapai Rp6,44 miliar. Sementara ada Rp11,03 miliar dana yang tidak tercatat oleh pembukuan.
Fuad menjelaskan, LPS akan membayar klaim kepada nasabah bank yang tutup namun harus memenuhi ketentuan syarat layak bayar 3T.
Kriteria 3T yang merupakan syarat penjaminan simpanan LPS, pertama yaitu tercatat dalam pembukuan bank. Kedua adalah tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
Kriteria ketiga adalah, tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan fraud (tindakan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News