SULSELSATU.com, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) melakukan perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se-Sulsel sejak 15 Mei 2024.
Jumlah kebutuhan Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 3.059 orang yang akan bertugas melakukan pengawasan pada Pilkada Serentak, 27 November 2024.
Dalam proses perekrutan tersebut, Bawaslu melakukan perpanjangan di 10 daerah lantaran pendaftar belum memenuhi kuota yang dibutuhkan. Antaranya Gowa, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, Selayar, Parepare, Pinrang, Wajo, Luwu dan Palopo.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik se-Indonesia
Anggota Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh mengatakan, perpanjangan tersebut lantaran ada Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kebutuhan. Meskipun secara keseluruhan kuota sudah terpenuhi, tetapi terjadi penumpukan pendaftar di Kelurahan/Desa tertentu.
“Makanya kita lakukan perpanjangan untuk hari ini saja,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sulsel itu kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Samsuar menyebut, jumlah pendaftar di 24 Kabupaten/Kota mencapai 4.814 orang, terdiri 2.670 laki – laki dan 2.159 perempuan. Jumlah tersebut setelah dibuka pendaftaran pada 15-17 Mei 2024.
Baca Juga : Prestasi Gemilang, Bawaslu Sulsel Jadi Contoh Nasional dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu
“Setelah penelitian dan verifikasi berkas para calon tanggal 22-24 Mei, pengumuman sekaligus tanggapan masyarakat dibuka tanggal 25 sampai 30 Mei 2024,” ucapnya.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan tes wawancara kepada para calon 27-28 Mei. Kemudian rekapitulasi penilaian hasil wawancara 29 Mei. Lalu pleno penetapan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa 30 Mei, dan pengumuman 31 Mei.
“Pelantikan Panwaslu Kelurahan/Desa dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa, 1-2 Juni 2024,” imbuhnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar