SULSELSATU.com, MAKASSAR – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin 27 Mei 2024 menyebut hingga April 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,94 persen dari total rekening, setara dengan 573,915 rekening.
Sementara itu pada Bank Perekonomian Rakyat atau Syariah (BPR/BPRS), jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya dengan nominal sampai Rp2 miliar sebesar 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 18,32 juta rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dalam RDK juga ditetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Baca Juga : Tingkat Bunga Penjaminan LPS Bertahan di Level 4,25 Persen, Berlaku Hingga Januari 2024
TBP itu juga berlaku bagi simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
“TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum ialah 4,25 persen dan TBP simpanan Rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25 persen,” jelas Purbaya saat konferensi pers, Selasa (28/5/2024).
Selanjutnya, TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024.
Baca Juga : LPS Peringati HUT ke-19, Siapkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Donor Darah di Sulsel
Purbaya menjelaskan, LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.
Berdasarkan data pergerakan suku bunga, Suku bunga Pasar Simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau turun 9 bps ke level 3,41 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.
“Searah dengan kebijakan makroprudensial bank sentral dalam memberikan insentif untuk mendorong likuiditas, diharapkan ruang perbankan untuk mengelola likuiditas semakin terbuka sehingga tidak terdapat kenaikan suku bunga yang signifikan,” jelasnya.
Baca Juga : LPS Perkuat Kolaborasi dengan MAPPI dalam Menilai Aset Bank dan Asuransi
Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik terbatas 11 bps menjadi sebesar 2,12 persen jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.
“Kondisi likuiditas valas, pergeseran ekspektasi terhadap timing dan besaran pemangkasan suku bunga Fed Fund Rate masih akan mempengaruhi dinamika pergerakan SBP Valas ke depan, yang jelas setiap kebijakan kami tidak akan mengganggu recovery ekonomi,” tambahnya.
LPS juga menyebut ada sejumlah BPR yang tutup di awal tahun ini. Purbaya mengungkapkan, tutupnya beberapa BPR tersebut bukan mengindikasikan ekonomi yang memburuk.
Baca Juga : LPS Sosialisasi Penjaminan Simpanan di Takalar Mendorong Kepercayaan Nasabah
“5 bulan terakhir ini ada 12 BPR yang tutup, hal tersebut lebih banyak dari kelemahan manajemen atau adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh para pengurus BPR,” jelasnya.
LPS pun terus memonitor kondisi semua BPR yang masih beroperasi di Indonesia, sampai saat ini pun terpantau kondisi BPR-BPR tersebut dalam kondisi sehat.
“Kami secara teliti memantau secara berkala kondisi kesehatan BPR-BPR, untuk saat ini terpantau dalam kondisi sehat, namun yang pasti ke depan kami pun selalu siap apabila OJK menyerahkan BPR kepada LPS apabila ada BPR yang bermasalah,” ujarnya.
Baca Juga : Polis Asuransi Bakal Masuk Jaminan LPS
Sebagai informasi, masih ada 1562 BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh Indonesia. Hal ini mengindikasikan masih banyak BPR yang sehat dan berperan dalam membantu perekonomian masyarakat dengan beragam inovasi produk yang menarik.
Sebagai penutup, Purbaya mengimbau, agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini.
Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkasnya.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar