Liberti Sitinjak Temui 5 Eselon I Kemenkumham Bahas Tusi di Wilayah

Liberti Sitinjak Temui 5 Eselon I Kemenkumham Bahas Tusi di Wilayah

SULSELSATU.com, JAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak temui lima Eselon I Kemenkumham RI di Kuningan, Jakarta, Kamis (29/5/2024).

Pertemuan ini guna mengkoordinasikan tugas pokok dan fungsi Kemenkumham di wilayah khususnya terkait peningkatan pelayanan hukum dan HAM.

Kakanwil Liberti Sitinjak mengawali pertemuan dengan Inspektur Jenderal sekaligus Plt. Dirjen Pemasyarakatan, Komjen Pol Reynhard Silitonga.

Pada pertemuan tersebut, Liberti Sitinjak menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkumham Sulsel dalam dalam mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM pada semua satuan kerja di bawahnya untuk mewujudkan clean and good government.

Selanjutnya, demi mewujudkan regulasi yang semakin baik di wilayah, Liberti Sitinjak bertemu Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum HAM, Y Ambeg Paramarta dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan , Asep N. Mulyana.

Kunjungan ini sebagai bentuk koordinasi guna menyelaraskan masing-masing peran Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dirjen HAM, dan Badan Strategi Kebijakan Hukum HAM dengan Kantor Wilayah dalam proses mewujudkan reformasi hukum.

Sebagaimana diketahui, Kantor Wilayah menjadi perwakilan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah bertindak sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai peraturan perundang-undangan.

Salah satu prosesnya adalah melalui Indeks Reformasi Hukum (IRH) yang merupakan proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.

Instrumen indeks reformasi hukum digunakan dalam rangka memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dan mendorong reregulasi/deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.

Selain itu, IRH digunakan pula dalam rangka mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan.

Sebagai upaya dalam meningkatkan profesionalisme penilaian IRH dan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik di tingkat pusat dan daerah, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Selama kegiatan ini Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi dan Kepala Bidang Hukum, Andi Haris.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga