SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sinergitas terus dibangun antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) termasuk dalam hal Penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Tim Koordinasi Penanganan Pengaduan HAM Kanwil Kemenkumham Sulsel koordinasi dengan Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, Kamis (30/5/2024).
Koordinasi ini dilaksanakan oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Ayusriadi, Kepala Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Muh. Asri Wahyuddin dan Tim Pelaksana, Indah Tri Saputri dan Raniansyah diterima Kepala Unit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Nawir di ruang kerjanya.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
Koordinasi membahas penanganan pengaduan masyarakat terkait Permohonan Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Alas Hak Tanah yang ditujukan kepada Biro Wasidik Mabes Polri.
Kasubbid Pemajuan HAM, Ayusriadi menyampaikan bahwa koordinasi dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang kemudian akan dikoordinasikan Tim Direktorat Jenderal HAM, 6 Juni mendatang.
“Sesuai amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, Koordinasi dan Klarifikasi merupakan bagian dari tindaklanjut untuk memastikan penegakan hukum berjalan dan mendorong penyelesaian masalah yang dilaporkan,” terang Ayus.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
Kanit 3 Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Nawir di Ruang kerjanya menjelaskan bahwa penanganan laporan tersebut di Polda Sulsel telah dilaksanakan sesuai Prosedur dan juga telah dilaksanakan koordinasi dan Klarifikasi dengan Mabes Polri mengenai adanya permasalahan ini.
Sementara Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Muh. Asri Wahyuddin yang turut hadir menyampaikan bahwa Penanganan Kasus Pertanahan menjadi salah satu isu pokok yang sering dilaporkan masyarakat.
“Jadi sengketa tanah ini cukup kompleks, Secara umum sengketa perdata, kemudian bisa Pidana kalau sudah penyerobotan, kemudian sengketa TUN jika itu terkait Keputusan Administrasi Pejabat Negara,” terangnya.
Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Imbau Jajarannya Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mendukung kinerja jajarannya dan menyampaikan terkait pentingnya membangun sinergitas dengan Stakeholder terkait.
“Tugas ini bisa dilaksanakan jika dikerjakan bersama, Sinergitas dengan APH terus dijaga dan ditingkatkan. Baru saja Kanwil Kemenkumham Sulsel dapat penghargaan sebagai Kanwil Terbaik di Wilayah Indonesia Tengah dalam Pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM,” ujar Liberti
Kakanwil Liberti mengatakan bahwa pihaknya akan selalu menekankan pentingnya sinergitas dan keikhlasan dalam menjalankan tugas melayani masyarakat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar