DJP Sulselbartra Tukar Data Bersama Pemprov Sulsel Dorong Peningkatan Penerimaan Perpajakan

DJP Sulselbartra Tukar Data Bersama Pemprov Sulsel Dorong Peningkatan Penerimaan Perpajakan

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel membahas rencana kerja sama pertukaran data secara elektronik dengan metode Host to Host.

Rapat koordinasi ini diadakan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pertukaran data dan pengelolaan data perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto menyampaikan, kerja sama pertukaran data dengan metode Host to Host ini dapat meningkatkan tax ratio di Pajak Pusat dan Daerah melalui mekanisme Pengawasan Bersama antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemprov Sulsel.

“Melalui pengawasan bersama yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Pemprov Sulsel, kita dapat meningkatkan tax ratio baik untuk pajak pusat maupun pajak daerah. Pengawasan yang lebih terintegrasi ini akan memastikan kepatuhan wajib pajak meningkat, sehingga kontribusi pajak terhadap pendapatan negara juga meningkat,” ujar Heri Kuswanto.

Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan Direktorat Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Natalius menambahkan, kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses integrasi data antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemprov Sulsel, sehingga dapat mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan negara.

“Saat ini, pajak berkontribusi sekitar 80 persen terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada tahun ini, presentase penerimaan nasional telah mencapai 31 persen dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan peran krusial pajak dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak harus terus dilakukan dengan berbagai strategi, termasuk melalui kerja sama pertukaran data ini,” ujar Natalius.

Pelaksanaan kegiatan pertukaran data secara elektronik dengan mekanisme host to host ini sebagai tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani pada bulan Agustus 2023 lalu mencakup berbagai aspek. Antara lain pertukaran data wajib pajak, data transaksi, serta data lainnya yang relevan untuk mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak dan Pemprov Sulsel.

Melalui pertukaran data ini, diharapkan kedua belah pihak dapat saling mendukung dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.

Dengan rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal implementasi kerja sama yang lebih luas antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pemprov Sulsel.

Kedua belah pihak diharapkan berkomitmen untuk terus bekerja sama dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan data perpajakan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Berita Terkait
Baca Juga