SULSELSATU.com, MAKASSAR – Jajaran personil Polsek Tamalanrea dan Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), berinisial SYK (34) dan AS (29), Kamis, (13/06/2024).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 13 Juni 2024, sekitar pukul 03:00 WITA di Jl. Lantebung, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Iptu Jeriyadi, SH, MH, dan Kasubnit 2 Jatanras Ipda Nasrullah, Amd, Kep SE, MH.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, SH, MM, mengungkapkan bahwa insiden Curas tersebut terjadi pada 12 Juni 2024, Korban yang berboncengan dengan temannya, melintas di pinggir tol tepatnya di Jl. Ir. Sutami untuk kembali ke kostnya di Kapasa Raya.
Tiba-tiba, dua pelaku datang dari belakang, memepet korban, dan mengancam seakan-akan mereka memegang senjata tajam, kemudian merampas tas korban yang berisi dua unit handphone, KTP, kartu ATM, dan SIM.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea. Kerugian yang diderita korban termasuk tas yang dicuri beserta handphone dan surat-surat berharga lainnya.
“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku SYK dan AS mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dengan kekerasan dengan cara merampas tas milik korban yang sementara dibonceng,” ujar Kapolsek Tamalanrea.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam, satu unit handphone Oppo A78, dan satu unit iPhone 12. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar