DPRD Luwu Timur Gelar RDP Bersama PT CLM Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Malili

DPRD Luwu Timur Gelar RDP Bersama PT CLM Terkait Dugaan Pencemaran Sungai Malili

SULSELSATU.com, Luwu Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (20/6/2024) untuk membahas aspirasi kelompok nelayan penambak yang terdampak dugaan pencemaran Sungai Malili.

RDP ini dipimpin oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Aripin, didampingi Wakil Ketua I DPRD, HM Siddiq BM, dan Wakil Ketua II DPRD, Usman Sadik. PT CLM, yang diduga sebagai penyebab pencemaran sungai, turut hadir dalam pertemuan tersebut, bersama dengan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perikanan dan Kelautan.

Selama RDP berlangsung, semua pihak menyampaikan pendapat mereka, menghasilkan adu argumentasi yang intens. Akhirnya, pertemuan ini menghasilkan rekomendasi sebagai tindak lanjut.

Abbas, seorang nelayan tambak dari Desa Wewangriu, Kecamatan Malili, yang menjadi perwakilan kelompok nelayan, mengungkapkan dampak negatif dari kondisi sungai Malili yang tercemar terhadap mata pencahariannya.

“Kami harus melaut jauh untuk mencari ikan sekarang. Keberhasilan tangkapan sering kali hanya cukup untuk modal. Nasib nelayan yang melaut tidak kalah sulitnya dengan kami, petambak, yang sering gagal panen karena sungai Malili yang mengalir merah,” ujarnya.

Setelah beberapa kali pertemuan dengan manajemen PT CLM, Abbas mengakui bahwa perusahaan tambang ini berkontribusi pada masalah tersebut dan menekankan pentingnya tanggung jawab perusahaan terhadap kondisi masyarakat yang terkena dampak langsung.

Fauzi Lukman, Manajer Eksternal PT CLM, menyatakan perlunya kajian mendalam terhadap kondisi nelayan dan petambak yang mengalami gagal panen untuk memastikan akar permasalahan.

“Perusahaan telah menyediakan dana CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial, dan kami siap untuk berdiskusi mencari solusi atas masalah ini,” tambahnya.

Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, HM Siddiq BM, menegaskan pentingnya transparansi dari pihak perusahaan dalam menghadapi masalah ini, dengan mengingatkan bahwa kondisi sungai Malili yang tercemar saat ini berbeda jauh dengan masa lampau.

“Mengacu pada dokumen AMDAL, PT CLM seharusnya membangun smelter dalam dua tahun beroperasi, namun kenyataannya belum ada yang terwujud,” tegas Siddiq.

Menghadapi masalah ini, Siddiq menekankan perlunya respons yang cepat dan efektif dari semua pihak terkait untuk menemukan solusi yang tepat bagi masyarakat yang terdampak.

Pada akhirnya, dialog yang berat ini menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim kecil yang melibatkan DLH, Dinas Perikanan dan Kelautan, manajemen PT CLM, dan unsur masyarakat untuk mencari solusi yang dapat diterapkan secara efektif.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Baca Juga