SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dalam upaya mewujudkan laporan keuangan yang andal dan sesuai dengan sistem pengendalian intern yang memadai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan (PIPK) di Ruang Rapat Divisi Administrasi pada Senin (24/6/2024).
Kepala Bagian Umum Basir dalam membuka kegiatan ini mengatakan bahwa Laporan Keuangan merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kinerja satuan kerja (satker) Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Oleh karena itu, Basir menekankan pentingnya penerapan PIPK dengan baik untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang berkualitas dan akuntabel.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024 di TPS Khusus Lapas-Rutan
“Laporan Keuangan yang akuntabel merupakan hal yang sangat penting bagi satker Kanwil Kemenkumham Sulsel. Oleh karena itu, saya harapkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan menerapkan PIPK dengan baik di unit kerja masing-masing,” ujar Basir.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang berasal dari Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham. Dengan hadirnya narasumber tersebut, Basir berpesan untuk dapat memberikan bimbingan dan pembinaan kepada seluruh peserta yang hadir dalam kegiatan ini.
“Setelah mengikuti kegiatan ini dan mengimplementasikan ke dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, kami berharap laporan keuangan pada Kanwil Kemenkumham Sulsel tetap menjadi yang terbaik dan teratas dari seluruh Kanwil lainnya. Ini sejalan dengan amanat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak,” ujar Basir.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Tingkatkan Layanan E-Paspor dan Awasi WNA Jelang Pilkada 2024
Basir lalu berpesan kepada seluruh peserta agar ilmu yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat dibagikan kepada jajaran di satker lainnya pada kesempatan berikutnya.
Sementara itu, Anggra Waskito selaku Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Ahli Muda dari Biro Keuangan Setjen menyampaikan bahwa pembinaan PIPK ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya, Anggra bersama narasumber lainnya dari Bagian Akuntansi dan Pelaporan pada Biro Keuangan Setjen Kemenkumham, menyampaikan materi tentang PIPK dan materi penyampaian Laporan Keuangan. Kegiatan lalu dilanjutkan dengan diskusi/tanya jawab kepada peserta.
Baca Juga : Kakanwil Taufiqurrakhman Imbau Jajarannya Jaga Netralitas pada Pilkada 2024
Terpisah, Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi atas kegiatan Pembinaan Penerapaan dan Penilaian PIPK ini. Liberti ungkapkan bahwa laporan keuangan adalah bentuk tanggung jawab sebagai entitas pemerintah yang menunjukan akintabilitas dan transparansi kepada masyarakat.
“Dalam menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, dibutuhkan sinergitas, kerjasama, dan kolaborasi seluruh jajaran di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel sebagai garda terdepan penyusunan pelaporan keuangan,” ungkap Liberti.
Kegiatan Pembinaan Penerapan dan Penilaian PIPK dihadiri oleh Kepala Subbagian Pengelola Keuangan dan BMN Feny Feliana, pengelola keuangan Kanwil, dan pengelola keuangan Rutan Makassar.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar