SULSELSATU.com, MAKASSAR – Komisi E DPRD Sulsel memberi atensi khusus atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 pada dua OPD, yakni Biro Kesra dan Dinas Pendidikan.
Wakil Ketua Komisi E Andi Muhammad Irfan AB menyatakan, yang paling menonjol adalah temuan BPK di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulsel.
Terdapat kelebihan pembayaran Rp500 Juta yang dilakukan terhadap pihak penyedia. Pihak penyedia diminta untuk melakukan pengembalian paling lambat 60 hari ke depan.
Baca Juga : Anggaran DBH Rp1,9 Triliun Siap Dibayarkan, DPRD Sulsel Harap Tidak Dialihkan Lagi
“Konsumsi pelaksanaan acara di Masjid 99 Kubah,” kata Irfan AB, Selasa (25/6/2024).
Jika uang itu tidak dikembalikan, maka konsekuensinya adalah berhubungan dengan aparat penegak hukum (APH).
Selain itu juga ditemukan adanya kekeliruan dalam perbaikan sistem Masjid 99 Kubah, seperti kesalahan pembayaran.
Baca Juga : Kunjungi DPRD Sulsel, Kakanwil Kemenkumham Bahas Pembentukan Produk Hukum Daerah
Selain Kesra, juga dibahas terkait dengan temuan di Dinas Pendidikan Sulsel sebesar Rp600 Juta.
“Tapi Disdik sudah mengembalikan Rp500 Juta. Yang lain, kecil-kecil saja. Semoga bisa segera diselesaikan,” ungkap politisi PAN ini.
Irfan menyampaikan total temuan BPK di Biro Kesra dan Disdik sebanyak Rp1 Miliar lebih, dia pun optimis semua bisa dikembalikan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar