Kanwil Kemenkumham Sulsel Optimalkan Layanan Administrasi Hukum Umum di Tana Toraja dan Toraja Utara
SULSELSATU.com, TORAJA UTARA – Dalam rangka mengoptimalkan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU)di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Informasi Perseroan Perorangan dan Layanan Fidusia, serta Monitoring Pelaksanaan jabatan Notaris di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara
Dalam kegiatan Penyebarluasan Informasi Layanan AHU terkait perseroan Perorangan Tim yang di ketuai langsung kepala Bidang Pelayanan Hukum Bapak Muhammad Taher melakukan kunjungan pada kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) serta Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tana Toraja.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menggali informasi sejauh mana Layanan perseroan perorangan sebagai badan usaha berbadan hukum baru yang berbiaya murah dan persyaratan mudah telah di manfaatkan bagi masyarakat di wilayah, selain itu kegiatan ini juga menginventarisir hal-hal apa saja yang dapat di kolaborasikan bersama pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan layanan perseroan perorangan di wilayah.
Selain penyebaran luasan informasi layanan Perseroan Perorangan, Bidang Pelayanan Hukum juga melakukan penyebarluasan Informasi Layanan Penghapusan Jaminan pada Notaris di Wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Kegiatan yang di ketuai Kepala Subbidang Pelayanan AHU Dedy Ardianto Burhan ini dalam rangka mengoptimakan pelaksanaan Penghapusan Jaminan Fidusia bagi Jaminan fidusia yang telah habis masa di wilayah.
Kegiatan ini merupakan tahapan dari rencana aksi tahun 2024 direktorat jenderal Administrasi hukum umum untuk itu notaris selaku pembuat akta jaminan fidusia diharapkan dapat menjadi fasilitator dalam penyebarluasan informasi ini guna meminimalisir jaminan fidusia yang telah habis masa namun masih terdaftar sebagai jaminan pada aplikasi fidusia online direktorat jenderal administrasi Hukum Umum.
Adapun untuk wilayah kabupaten Toraja Utara kantor wilayah melalui bidang pelayanan Hukum melalukan monitoring pelaksanaan Jabatan Notaris pada tiga Kantor Notaris yang ada di wilayah ini tim yang di ketuai Santi Puspitasari selaku pelaksana pada subbidang pelayanan AHU dilaksanakan dalam rangka menginventarisir kendala-kendala yang di hadapi notaris dalam pelaksanaan jabatannya baik kendala pada penggunaan Aplikasi AHU Online maupun penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), sebagai upaya dalam mempertahankan status keanggotan Indonesia pada Financial Action Task on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News