Logo Sulselsatu

Pansus Rampungkan Ranperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Asrul
Asrul

Rabu, 03 Juli 2024 18:05

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pansus Pembahas Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan telah melakukan rapat finalisasi Rancangan Perda. Kegiatan ini menjadi tahapan terakhir pembahasan sebelum dilakukan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua Pansus, Irfan AB menjelaskan pihaknya telah mendapatkan saran dan masukan, baik itu dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang mengundang seluruh stakeholder terkait.

“Selanjutnya kita banyak mendapatkan sharing informasi melalui kunjungan kerja yang kita lakukan. Baik itu di Provinsi Sulawesi Utara bahkan konsultasi di Kemendagri dan Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan. Patut kita syukuri bahwa Pansus kita ini mendapatkan atensi yang sangat baik di masyarakat,” ungkapnya, Rabu (3/7/2024).

Baca Juga : Anggaran DBH Rp1,9 Triliun Siap Dibayarkan, DPRD Sulsel Harap Tidak Dialihkan Lagi

Irfan menuturkan, pembentukan Perda ini bertujuan mewujudkan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulsel. Selanjutnya yang menjadi titik fokus yaitu optimalisasi cakupan kepesertaan program ini.

“Penjaminan kepada seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrim,” tuturnya.

Politisi PAN ini melanjutkan, Rancangan Perda ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga : Kunjungi DPRD Sulsel, Kakanwil Kemenkumham Bahas Pembentukan Produk Hukum Daerah

Dimana menginstruksikan kepada para kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendanaan untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dibebankan pada APBD masing-masing daerah.

Selanjutnya, pemerintah daerah wajib berperan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dengan tujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Baik penerima upah, bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia dan mengawasi pelaksanaan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan yang optimal kepada seluruh pekerja.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif15 Januari 2025 12:37
Tiga Warna Baru Yamaha MX King 150 yang Bikin Pangling
Menjawab kebutuhan gaya hidup konsumen untuk tampil semakin sporty & berani, PT Yamaha Indonesia Motor Mfg. meluncurkan sentuhan warna baru untuk ...
Teknologi15 Januari 2025 09:28
Teknologi Honda Roadsync Bantu Pengendara Tetap #Cari_Aman di Jalan
Honda RoadSync memiliki sistem konektivitas yang memungkinkan pengendara menghubungkan smartphone ke panel instrument motor melalui Bluetooth....
Makassar15 Januari 2025 09:10
Temui Ketua PWNU Sulsel, Prof Fadjry Perkuat Sinergi dengan Ormas Keagamaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Fadjry Djufry, melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman pribadi Ketu...
Hukum15 Januari 2025 08:25
Pertemuan Perdana, Kakanwil Kemenkum Sulsel Minta Dukungan Kapolda untuk Penegakan Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, mel...