Dua Pelaku Jambret di Makassar Dibekuk Polisi, Dapat Hadiah Timah Panas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tim Opsnal Reskrim Polsek Tamalanrea yang didukung oleh Unit Jatanras Reskrim Polrestabes Makassar dan Opsnal Reskrim Polsek Biringkanaya berhasil menangkap dua pelaku jambret, yaitu PO (19) alias Bota, warga Katimbang, Makassar, dan Al (20), warga Kabupaten Gowa.
Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim gabungan Jatanras, Opsnal Tamalanrea, dan Biringkanaya berhasil menangkap kedua pelaku di Kabupaten Sidrap,” ungkapnya pada Kamis (4/7/2024).
Saat diamankan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Personel polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur setelah tiga kali tembakan peringatan tidak diindahkan, akhirnya melumpuhkan pelaku dengan tembakan di bagian kaki.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku berinisial PO alias Bota bertindak sebagai joki, sedangkan Al bertindak sebagai eksekutor.
Kompol Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa kedua pelaku sering melakukan aksinya di wilayah Tamalanrea dan Biringkanaya, Kota Makassar.
Menurut laporan polisi yang diterima, lokasi kejadian di wilayah Tamalanrea adalah di Jalan Poros BTP dan depan SMP 30 Makassar.
Sedangkan di wilayah Biringkanaya, lokasi kejadian berada di depan Kompleks Yayasan Gubernur dan Jalan Paccerakang.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, HP Oppo, HP Vivo, HP iPhone Xs, satu unit sepeda motor CRF, dan satu unit sepeda motor Nmax.
Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News